Kebakaran maut di gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang masih menyisakan duka. Tapi, penyelidikan terus bergulir. Polisi kini mulai menyoroti aspek legalitas bangunan. Mereka mendalami Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi bahwa pemilik gedung telah datang dan menjalani pemeriksaan. Ini dilakukan pada Sabtu lalu.
"Pemilik sudah datang dan diperiksa," ujar Roby kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, fokus penyidikan cukup luas. Mulai dari status kepemilikan gedung, kelengkapan izin, sampai bagaimana pengawasan di dalamnya dijalankan.
"(Yang didalami) Terkait kepemilikan, penguasaan gedung, IMB dan SLF, pengetahuan aktifitas penyewa, pengawasan dan pencegahan dan tindakan setelah mengetahui resiko," jelasnya.
Peluang Ada Tersangka Lain
Roby juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, semuanya masih menunggu penguatan bukti-bukti yang ada.
"Tidak menutup ada tersangka lain, namun masih penguatan alat bukti dulu," katanya.
Artikel Terkait
Kabel Berantakan dan Tiang Miring, Potensi Bahaya Mengintai di Jalan Dr Soepomo
Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker: 14 Tersangka Terjerat, Kerugian Capai Rp81 Miliar
Nenek Sakit Digotong Demi Bantuan Beras, Aturan Kelurahan Dikritik Warganet
Tiga Mahasiswa Tulungagung Gugat MK, Tuntut Kejelasan Kapan Jalan Rusak Diperbaiki?