KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka OTT, Uang Diamankan Rp 1,6 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Riau. Total uang yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai Rp 1,6 miliar.
Kronologi OTT KPK yang Jerat Gubernur Riau
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan bahwa OTT ini dilaksanakan pada 3 November 2025. Awalnya, KPK mengamankan tujuh orang dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Mereka yang diamankan adalah Kepala Dinas PUPR Riau (inisial MAS), Sekretaris Dinas (inisial FRY), dan lima Kepala Unit Teknis. Dari tahap ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 800 juta.
Selanjutnya, penyidik melakukan pencarian dan berhasil menemukan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) yang diduga bersembunyi di sebuah kafe di Riau. KPK juga mengamankan orang kepercayaannya, inisial TM.
Artikel Terkait
Said Abdullah Pasang Kuda-kuda PDIP Jatim Hadapi Ancaman Bencana
Gubernur Andra Soni Desak Alat Berat Turun, Banjir Serang Raya Belum Surut
Said Abdullah Gagas Program Modal Usaha untuk Gen Z di Jatim
Pria Terkapar di Jalan Semboja Bogor Diduga Meninggal Dunia karena Sakit