Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Uang Sitaan Rp 1,6 Miliar

- Rabu, 05 November 2025 | 15:45 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Uang Sitaan Rp 1,6 Miliar

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka OTT, Uang Diamankan Rp 1,6 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Riau. Total uang yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai Rp 1,6 miliar.

Kronologi OTT KPK yang Jerat Gubernur Riau

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan bahwa OTT ini dilaksanakan pada 3 November 2025. Awalnya, KPK mengamankan tujuh orang dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Mereka yang diamankan adalah Kepala Dinas PUPR Riau (inisial MAS), Sekretaris Dinas (inisial FRY), dan lima Kepala Unit Teknis. Dari tahap ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 800 juta.

Selanjutnya, penyidik melakukan pencarian dan berhasil menemukan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) yang diduga bersembunyi di sebuah kafe di Riau. KPK juga mengamankan orang kepercayaannya, inisial TM.

Penggeledahan dan Temuan Uang Asing

Setelah penangkapan, tim KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Hasilnya, ditemukan uang dalam pecahan asing yang terdiri dari 9.000 Pound Sterling dan 3.000 Dolar AS. Nilai uang asing tersebut setara dengan Rp 800 juta setelah dikonversi, sehingga total yang diamankan menjadi Rp 1,6 miliar.

Identitas Tersangka dan Pasal yang Dijerat

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini:

  1. Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW)
  2. Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, MAS
  3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, DAN

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR Riau. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar