Ahmad Sahroni Diberi Sanksi Penonaktifan 6 Bulan oleh MKD DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menetapkan sanksi terhadap Ahmad Sahroni, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, karena melanggar kode etik. Pelanggaran ini terkait pernyataannya yang dinilai kasar kepada publik. Sebagai konsekuensinya, Sahroni menerima hukuman penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama enam bulan.
Sikap Ahmad Sahroni Menyikapi Putusan MKD
Menanggapi keputusan tersebut, Ahmad Sahroni menyatakan menerimanya dengan lapang dada. Ia mengungkapkan komitmennya untuk mengambil hikmah dan introspeksi diri dari peristiwa ini.
"Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi," ujar Sahroni, berjanji untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang.
Latar Belakang dan Isi Putusan MKD
Putusan ini merupakan hasil dari sidang MKD yang menyelesaikan aduan terhadap sejumlah anggota DPR, termasuk Sahroni, yang terlibat dalam dugaan pelanggaran etik hingga menyebabkan kericuhan pada Agustus 2025. Sanksi penonaktifan selama 6 bulan ini efektif terhitung sejak ia dinonaktifkan oleh partai politiknya.
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dalam sidang pada Rabu, 5 November 2025.
Artikel Terkait
Kenaikan Tarif Transjakarta 2025: Gubernur Pastikan Masih Dikaji, Belum Final
DPR Potong Titik Reses dari 26 ke 22, Begini Dampaknya pada Anggaran
DPR Apresiasi Kinerja Kemensos: Anggaran & Capaian Nyata Penanganan Bencana 2024
Hakim Agam Syarief Baharudin Mohon Vonis Ringan, Sebut Diri Sapu Kotor dalam Kasus Suap Minyak Goreng