Detail Dakwaan Kasus Suap VONIS Lepas Minyak Goreng
Marcella Santoso didakwa sebagai aktor utama dalam pemberian suap senilai Rp 40 miliar untuk mengamankan vonis bebas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO. Tindakan ini dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya: Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei.
Selain dakwaan suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga menghadapi dakwaan pencucian uang. Sementara Junaedi Saibih, Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan membuat konten dan program media yang membentuk opini negatif terhadap penanganan tiga perkara korupsi:
- Korupsi tata kelola komoditas timah
- Korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan
- Korupsi pengurusan izin ekspor minyak goreng
Skema nonyuridis yang dijalankan terdakwa bertujuan menciptakan persepsi publik bahwa penanganan ketiga perkara tersebut dilakukan dengan cara yang tidak benar.
Artikel Terkait
Lari Solidaritas di Lereng Borobudur, Galang Miliaran Rupiah untuk Korban Bencana Sumatera
Sikap Terbuka Tito Karnavian: Empati sebagai Fondasi Komunikasi Bencana
Bakso Hangat dan 150 Sumur Bor: Upaya Nyata Polda Ringankan Beban Korban Banjir Sumbar
25 ABK Selamat Dievakuasi, Delapan Rekan Masih Hilang di Perairan Tanggamus