Oleh: Ridho Dwi Putranto
Jakarta – Asap mengepul dari mesin insinerator di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2026) siang. Di dalamnya, bukan sampah biasa yang dibakar, melainkan barang bukti kejahatan yang nilainya fantastis: 712 kilogram lebih narkoba berbagai jenis. Kalau dihitung, harganya bisa mencapai Rp 280 miliar.
Semua itu musnah dalam sekejap. Tapi, cerita di balik tumpukan narkoba itu panjang. Barang bukti tersebut merupakan hasil jerih payah penyidik selama tiga bulan pertama tahun 2026. Mereka berhasil mengungkap 1.833 kasus terpisah dan meringkus sedikitnya 2.485 tersangka.
Menurut Kombes Pol Ahmad David, selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pemusnahan seperti ini bukan sekadar ritual. Ini soal transparansi dan pertanggungjawaban ke publik. “Kita pastikan semua barang bukti musnah dan tidak lagi beredar di masyarakat,” tegasnya di hadapan awak media.
“Pemusnahan ini dilakukan setransparan mungkin,” ujar David.
Sebelum dibakar, tentu saja ada proses verifikasi yang ketat. Semua barang bukti dihitung ulang, ditimbang, dan diuji keasliannya oleh tim Labfor Polri. Proses ini diawasi ketat, tidak main-main, melibatkan Inspektorat Pengawasan dan Propam. Tujuannya satu: memastikan tidak ada yang ‘hilang’ atau disalahgunakan di tengah jalan.
“Kita pakai mesin insinerator bersuhu sangat tinggi. Jadi, begitu dibakar, ya habis tak bersisa. Semua juga kita dokumentasikan dengan baik,” imbuh David menjelaskan.
Acara pemusnahan itu sendiri tidak berlangsung tertutup. Di sisi lain, hadir sejumlah perwakilan dari instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai, hingga BNN. Beberapa lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada pemberantasan narkoba juga turut menyaksikan, sebagai bentuk pengawasan independen.
Jadi, itulah upaya mereka. Membakar bukti, sekaligus menunjukkan komitmen. Tumpukan narkoba senilai ratusan miliar itu kini tinggal abu. Persoalannya, apakah peredaran gelapnya bisa ikut musnah begitu saja? Itu pertanyaan yang jawabannya masih harus ditunggu.
Disunting oleh: Redaksi
Artikel Terkait
Guterres Kecewa Konferensi Non-Proliferasi Nuklir PBB Gagal Capai Kesepakatan
Ini Arti Status Bansos di Aplikasi Cek Bansos, dari Penetapan hingga Gagal Top-Up
LAMR Apresiasi Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Kasus Lingkungan, Kerugian Negara Capai Rp187 Miliar
Polisi Tangkap Teman Kencan yang Rampok dan Buang Wanita di Cisauk, Satu Pelaku Masih Buron