Ketua GRANAT Dukung Penuh Usulan BNN Larang Vape untuk Cegah Peredaran Narkoba Cair

- Rabu, 08 April 2026 | 13:55 WIB
Ketua GRANAT Dukung Penuh Usulan BNN Larang Vape untuk Cegah Peredaran Narkoba Cair

Dukungan keras datang dari Ketua Umum DPP GRANAT, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, terkait wacana pelarangan vape. Ia sepakat dengan usulan BNN yang ingin menghentikan peredaran rokok elektrik di Indonesia. Alasannya jelas: vape kerap jadi alat untuk menyebarkan narkotika dalam bentuk cair.

“Saya sependapat dan mendukung penuh usulan Kepala BNN agar vape dilarang,” tegas Henry kepada detikcom, Rabu (8/4/2026).

“Dalam praktiknya, alat ini sudah sering disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika liquid. Ini ancaman serius yang tidak boleh dianggap ringan.”

Menurutnya, persoalan ini harus dilihat lebih dari sekadar tren gaya hidup. Yang dipertaruhkan adalah keselamatan generasi muda dan perlindungan masyarakat secara luas. Ketika sebuah produk terbukti rawan disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba, negara memang wajib bertindak tegas. Langkah preventif harus diambil.

Di sisi lain, Henry mendorong agar larangan itu tak sekadar wacana. Ia ingin aturan tersebut dimasukkan secara konkret ke dalam RUU Narkotika yang sedang digodok. Tujuannya, agar dasar hukumnya jelas dan pengaturannya bisa lebih ketat.

“Saya juga mendukung agar larangan terhadap vape dimasukkan secara tegas dalam RUU Narkotika,” tuturnya.

“Pengaturan yang kuat dalam undang-undang sangat penting. Dengan begitu, aparat penegak hukum punya landasan yang jelas untuk bertindak, baik dalam pencegahan maupun penindakan.”

Ia menambahkan, perang melawan narkoba tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Setiap celah yang bisa dimanfaatkan jaringan narkoba harus ditutup rapat-rapat termasuk penyalahgunaan vape ini.

“Sebagai Ketua Umum DPP GRANAT, saya menilai semua celah harus ditutup,” katanya.

“Jangan sampai masyarakat, khususnya anak muda, jadi korban karena kita lengah membaca modus baru peredaran narkoba yang terus berkembang.”

Usulan pelarangan ini sendiri sebelumnya digaungkan langsung oleh Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa (7/4), Suyudi memaparkan temuan yang cukup mencengangkan. BNN menemukan zat etomidate sejenis obat bius dalam sejumlah sampel cairan vape.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif,” ujar Suyudi dalam rapat tersebut.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel, kita temukan fakta mengejutkan.”

Dari ratusan sampel itu, 11 di antaranya mengandung kanabinoid atau ganja. Satu sampel lain bahkan positif mengandung methamphetamine atau sabu. Temuan etomidate inilah yang menjadi perhatian utama.

Narkotika, menurut Suyudi, berkembang sangat cepat. Sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru di Indonesia. Modusnya pun terus berubah.

“Dengan fakta-fakta di atas, BNN berharap besar pelarangan vape dapat diterapkan,” tegasnya.

“Jika vape sebagai media dilarang, peredaran etomidate juga bisa diatasi secara signifikan. Mirip seperti sabu yang memerlukan bong untuk dikonsumsi.”

Jadi, tekanannya kini ada di pembahasan RUU. Apakah langkah tegas ini benar-benar akan jadi kenyataan? Waktulah yang akan menjawab.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar