Dukungan keras datang dari Ketua Umum DPP GRANAT, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, terkait wacana pelarangan vape. Ia sepakat dengan usulan BNN yang ingin menghentikan peredaran rokok elektrik di Indonesia. Alasannya jelas: vape kerap jadi alat untuk menyebarkan narkotika dalam bentuk cair.
“Saya sependapat dan mendukung penuh usulan Kepala BNN agar vape dilarang,” tegas Henry kepada detikcom, Rabu (8/4/2026).
“Dalam praktiknya, alat ini sudah sering disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika liquid. Ini ancaman serius yang tidak boleh dianggap ringan.”
Menurutnya, persoalan ini harus dilihat lebih dari sekadar tren gaya hidup. Yang dipertaruhkan adalah keselamatan generasi muda dan perlindungan masyarakat secara luas. Ketika sebuah produk terbukti rawan disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba, negara memang wajib bertindak tegas. Langkah preventif harus diambil.
Di sisi lain, Henry mendorong agar larangan itu tak sekadar wacana. Ia ingin aturan tersebut dimasukkan secara konkret ke dalam RUU Narkotika yang sedang digodok. Tujuannya, agar dasar hukumnya jelas dan pengaturannya bisa lebih ketat.
“Saya juga mendukung agar larangan terhadap vape dimasukkan secara tegas dalam RUU Narkotika,” tuturnya.
“Pengaturan yang kuat dalam undang-undang sangat penting. Dengan begitu, aparat penegak hukum punya landasan yang jelas untuk bertindak, baik dalam pencegahan maupun penindakan.”
Ia menambahkan, perang melawan narkoba tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Setiap celah yang bisa dimanfaatkan jaringan narkoba harus ditutup rapat-rapat termasuk penyalahgunaan vape ini.
“Sebagai Ketua Umum DPP GRANAT, saya menilai semua celah harus ditutup,” katanya.
Artikel Terkait
Trump Umumkan Gencatan Senjata Dua Pekan dengan Iran, Siapkan Perundingan Lanjutan
Prabowo Tegaskan Rakyat Berhak Ganti Pemerintah yang Dinilai Tak Baik
Pemerintah Luncurkan Buku Saku Panduan 17 Program Bantuan Kesejahteraan 2026
Jusuf Kalla Laporkan Isu Pendanaan Roy Suryo, Sebut Polemik Ijazah Jokowi Picu Perpecahan