4 Kategori yang Bisa Bikin Paspor Tanpa M-Paspor dan Caranya
Aplikasi M-Paspor menjadi sistem utama untuk mengajukan permohonan paspor baru dan penggantian paspor dengan antrean terjadwal. Namun, terdapat pengecualian bagi kelompok tertentu yang tidak wajib mendaftar melalui aplikasi ini.
Siapa Saja yang Bebas dari Kewajiban M-Paspor?
Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi, empat kategori pemohon berikut tidak perlu menggunakan M-Paspor:
- Lansia berusia di atas 60 tahun
- Ibu hamil
- Balita
- Penyandang disabilitas
Kelompok ini dapat mengakses layanan prioritas dengan datang langsung ke kantor imigrasi. Karena kuota layanan prioritas terbatas, disarankan untuk datang lebih awal.
3 Metode Pembuatan Paspor Tanpa M-Paspor
Berikut adalah rincian tiga cara mengurus paspor tanpa melalui pendaftaran di aplikasi M-Paspor:
1. Layanan Ramah HAM
Layanan prioritas ini memberikan kemudahan bagi kelompok rentan tanpa perlu pendaftaran online. Kuota disesuaikan dengan kapasitas setiap kantor imigrasi. Penerima layanan ini meliputi:
- Balita (usia lima tahun ke bawah)
- Lansia (60 tahun ke atas)
- Penyandang disabilitas
- Wanita hamil
2. Layanan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
Khusus untuk paspor hilang atau rusak, pemohon bisa datang langsung tanpa M-Paspor. Persiapkan dokumen berikut:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus paspor hilang)
- KTP asli
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau ijazah terakhir
- Paspor lama (untuk paspor rusak atau perubahan data)
3. Layanan Eazy Passport
Layanan jemput bola ini ditujukan untuk permohonan kolektif. Syaratnya:
- Kumpulkan 30-50 calon pemohon paspor
- Hubungi kantor imigrasi terdekat untuk koordinasi jadwal
- Imigrasi akan mendatangi lokasi yang disepakati
Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat dapat memilih metode pembuatan paspor yang paling sesuai dengan kondisi mereka.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Ini Daftar Mantan Gubernur Riau Tersangka Korupsi
Wali Kota Pekanbaru Ikuti Kursus Pemantapan di Lemhanas, Ini Tujuannya
Kejagung Buka Suara Soal Gugatan Ruko Rp 30,2 M di Kasus Korupsi Timah
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Uang Sitaan Rp 1,6 Miliar