Isi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025
Kebijakan yang dimaksud adalah Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pengaturan Jadwal Operasional Truk Tambang. Aturan ini menetapkan bahwa truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Menurut Hengki, keputusan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat, terutama di kawasan padat tambang seperti Bojonegara.
Sanksi Tegas bagi Truk Tambang Bandel
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni telah mengancam akan memberikan sanksi berat kepada truk tambang yang melanggar jam operasional. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pencabutan KIR (Kartu Uji Berkala) hingga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Andra Soni menyatakan bahwa aturan ini dibuat dalam rangka melindungi masyarakat dan mengatur operasional truk tambang di Banten.
Pemerintah Provinsi Banten telah menggelar rapat koordinasi dengan Polda Banten, para pengusaha tambang, serta bupati dan wali kota untuk membahas implementasi aturan ini. Para pengusaha yang hadir dalam rapat tersebut dilaporkan menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan Pertalite di Pontianak Saat Antrean Panjang
Polri Siapkan One Way Nasional hingga Ganjil-Genap untuk Antisipasi Puncak Arus Balik 2026
Bandung Zoo Tutup Saat Libur Lebaran, Wisatawan Pulang Kecewa
Persiapan Sterilisasi Jalur Tol Cipali Jelang Pemberlakuan Sistem Satu Arah ke Jakarta