Layanan Mikrotrans JAK 41 Pulogadung-Kampung Melayu Kembali Normal
PT TransJakarta mengumumkan bahwa layanan Mikrotrans rute JAK 41 dari Pulogadung menuju Kampung Melayu telah kembali beroperasi normal setelah sempat mengalami gangguan. Gangguan operasional terjadi akibat aksi penghadangan yang dilakukan oleh sejumlah sopir angkutan kota.
Pengumuman Resmi TransJakarta
Melalui akun Twitter resmi @PT_Transjakarta pada Senin (3/11/2025), pihak TransJakarta menyatakan: "Layanan Mikrotrans JAK 41: Kp Melayu - Pulo Gadung saat ini sudah beroperasi normal kembali melayani pelanggan." Pengumuman ini disampaikan sekitar pukul 17.01 WIB, disertai foto yang menunjukkan Mikrotrans telah kembali mengangkut penumpang.
Respon Cepat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turut menanggapi insiden ini dengan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk segera menindaklanjuti. Pramono menyatakan komitmennya untuk memastikan layanan transportasi publik tidak terganggu dan mobilitas warga tetap lancar. Ia mengonfirmasi bahwa Dishub telah diperintahkan untuk menangani masalah ini sejak hari Minggu (2/11).
Latar Belakang Gangguan Layanan
Operasional Mikrotrans JAK 41 sempat dihentikan sementara mulai Sabtu (1/11) pukul 15.47 WIB. Penghentian ini dilakukan menyusul aksi penghadangan dan penutupan jalur di Jalan Persahabatan Raya oleh pengemudi angkot. Menurut Humas TransJakarta, Ayu Wardhani, penghentian layanan dilakukan sebagai langkah untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelanggan serta petugas di lapangan.
TransJakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan dan memastikan bahwa koordinasi dengan aparat keamanan serta instansi terkait terus dilakukan untuk mediasi dan mencari solusi terbaik.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dilelang, Ini Langkah Selanjutnya Setelah Vonis Inkracht
RUU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina: Isi, Pelaku, dan Kontroversi yang Mengancam Perdamaian
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi karena Narkoba: Kronologi dan Fakta Terbaru
Kontroversi Hukum Suhartoyo: Status Sah Ketua MK Dipertanyakan Ahli