Penikaman Massal di Kereta Inggris: 11 Orang Terluka, Polisi Tangkap Pria 32 Tahun

- Senin, 03 November 2025 | 11:30 WIB
Penikaman Massal di Kereta Inggris: 11 Orang Terluka, Polisi Tangkap Pria 32 Tahun

Penikaman Massal di Kereta Inggris: Polisi Tangkap Pria 32 Tahun

Kepolisian Inggris menangkap seorang pria berusia 32 tahun sebagai tersangka utama dalam kasus penikaman massal di dalam kereta api. Insiden kekerasan ini menyebabkan 11 orang terluka dalam serangan di gerbong kereta.

Bukan Aksi Terorisme

Kepolisian Inggris melalui pernyataan resmi menyatakan bahwa penikaman mengerikan di dalam kereta api ini bukan merupakan aksi terorisme. Pernyataan ini dikeluarkan setelah penyelidikan mendalam terhadap insiden yang terjadi di wilayah timur Inggris.

Profil Tersangka Penikaman Massal

Tersangka diidentifikasi sebagai pria warga negara Inggris berkulit hitam berusia 32 tahun yang berasal dari Peterborough, kota yang terletak 160 kilometer di utara London. Polisi meyakini pelaku naik kereta dari lokasi tersebut sebelum melakukan aksinya.

Proses Penangkapan Pelaku

Operasi penangkapan berhasil dilakukan oleh polisi bersenjata Inggris setelah rangkaian kereta api melakukan pemberhentian darurat di area Huntingdon, sekitar 128 kilometer di utara London. Proses evakuasi dan penanganan korban langsung dilakukan di lokasi kejadian.

Status Tersangka Lainnya

Sebelumnya, kepolisian sempat menahan pria lain berusia 35 tahun terkait kasus ini. Namun pria tersebut telah dibebaskan tanpa tuntutan setelah penyelidikan membuktikan tidak adanya keterlibatan dalam serangan penikaman massal tersebut.

Peran Kepolisian Antiterorisme

Meskipun awalnya kepolisian antiterorisme turut membantu penyelidikan insiden yang terjadi pada Sabtu waktu setempat, namun kepolisian Inggris menegaskan tidak ditemukan bukti yang mengarah pada motif terorisme dalam kasus penikaman massal di kereta api ini.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar