Bareskrim Polri Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Gunung Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun
Bareskrim Polri berhasil menggerebek operasi tambang ilegal yang berlokasi di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, tepatnya di lereng Gunung Merapi. Kejahatan tambang ilegal ini diduga telah berlangsung selama dua tahun dan memiliki nilai transaksi yang fantastis, mencapai Rp 3 triliun.
Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (1/11) itu berhasil mengungkap 39 depot penampungan yang terhubung dengan 36 titik penambangan ilegal. Kerugian negara dari aktivitas ilegal ini sangat besar, karena transaksi miliaran rupiah tersebut sama sekali tidak menyetor pajak atau kewajiban finansial lainnya kepada pemerintah.
Brigjen Moh Irhamni, selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, menegaskan besarnya kerugian negara. "Uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," ujarnya di lokasi kejadian.
Menurut perhitungan pihak kepolisian, nilai Rp 3 triliun tersebut merupakan akumulasi dari aktivitas ilegal selama dua tahun terakhir, dengan volume material yang ditambang mencapai sekitar 21 juta meter kubik. Irhamni juga menyayangkan potensi pendapatan daerah yang hilang. "Apabila mereka mengajukan izin resmi, tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah," tambahnya.
Pengungkapan kasus tambang ilegal di Magelang ini menjadi bukti komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Artikel Terkait
Waskita Karya Raih Predikat Keterbukaan Informasi Tertinggi untuk Ketiga Kalinya
Prabowo Turun Langsung Pantau Perbaikan Jalan Porak-Poranda di Lembah Anai
Ibas di Magetan: Keadilan Pembangunan Harus Terasa Sampai ke Pelosok Desa
Bocah 9 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Rumah Mewah Cilegon, Motif Masih Gelap