Komnas Perempuan Apresiasi Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di DPR
Komnas Perempuan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Langkah ini dinilai penting mengingat persentase perempuan di kursi DPR masih sangat minim.
Keterwakilan Perempuan di DPR Masih Rendah
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan MK tersebut. Ia mengungkapkan bahwa keterwakilan perempuan di DPR tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan.
"Saya sangat setuju dengan keputusan MK tersebut karena keterwakilan perempuan di DPR relatif tidak ada kemajuan, sejak DPR periode lalu presentasinya masih di kisaran 21% atau 127 dari 580 anggota DPR," ujar Maria Ulfah Anshor.
Hanya 3 Perempuan yang Pimpin Komisi di DPR
Maria lebih lanjut menjelaskan bahwa dari seluruh AKD yang ada, hanya tiga komisi yang saat ini dipimpin oleh perempuan. Ketiga komisi tersebut adalah:
- Komisi VI DPR (pimpinan Anggia Ermarini)
- Komisi IX DPR (pimpinan Felly Estelita Runtuwene)
- Komisi X DPR (pimpinan Hetifah Sjaifudian)
"Dari 24 AKD yang dipimpin perempuan sebagai hanya 3; Komisi VI, Komisi IX, dan Komisi X," tegasnya.
Harapan untuk Kebijakan yang Lebih Inklusif
Komnas Perempuan berharap dengan semakin banyaknya perempuan yang memimpin di AKD, isu-isu terkait perempuan dan kelompok rentan akan mendapatkan perhatian yang lebih serius.
"Harapannya ke depan jika perempuan yang menjadi pimpinan pada AKD setidaknya kebijakan-kebijakan terhadap isu-isu perempuan dan kelompok rentan lainnya lebih mendapat perhatian," harap Maria.
Ia menambahkan, "Dalam jangka panjangnya kebijakan DPR menjadi inklusif dan ramah terhadap perempuan, anak, lansia dan orang dengan disabilitas."
Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
MK telah memutuskan bahwa harus ada keterwakilan perempuan di setiap AKD DPR, baik sebagai anggota maupun pimpinan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 169/PUU-XXII/2024.
Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. MK menegaskan bahwa setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, hingga Badan Legislasi harus memastikan adanya keterwakilan perempuan.
Artikel Terkait
Sekda DKI Dorong Pedagang Kelontong Naik Kelas Lewat Pembinaan SRC
Polda Metro Jaya Peringatkan Pedagang: Sapi Gelonggongan Bisa Dipidana
ARUKKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas atas Dugaan Mangkraknya Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Komisi V DPR Soroti Tragedi Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi, Desak Evaluasi Sistem Keselamatan