KPK Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Capai USD 15 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Penyidik mengungkap bahwa kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar USD 15 juta.
KPK Selidiki Peran Korporasi dalam Kasus PGN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya sedang menganalisis apakah tindakan melawan hukum dalam kasus korupsi PGN ini dilakukan oleh individu-individu tertentu atau melibatkan peran korporasi. Analisis ini menjadi bagian penting dari pengembangan kasus yang sedang berjalan.
Penyitaan Aset PT BIG sebagai Agunan
Sebagai upaya pemulihan aset, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset PT Banten Inti Gasindo (BIG). Aset yang disita meliputi tanah, bangunan, dan 13 unit pipa sepanjang 7,6 kilometer yang dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Artikel Terkait
Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H Digelar 19 Maret 2026 di Jakarta
Ericsson Luncurkan Perangkat Radio dan Software RAN Berbasis AI untuk Dongkrak Jaringan 5G Indonesia
Polisi Ungkap Rute Pelarian dan Ganti Baju Pelaku Penyiraman Andrie Yunus
Jakarta Method: Sejarah Gelap Ibu Kota sebagai Sandi Perang Dingin