Penyitaan ini dilakukan di Cilegon, Banten, dan merupakan bagian dari optimalisasi pengembalian kerugian negara. Aset-aset tersebut dimiliki oleh Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi, yang saat ini telah ditahan oleh KPK.
Latar Belakang Kasus Korupsi PGN
Kasus korupsi transaksi jual-beli gas ini diduga terjadi pada periode 2017 hingga 2021. KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu:
- Arso Sadewo (AS) - Komisaris Utama PT IAE
- Iswan Ibrahim (II) - Komisaris PT IAE (2006-2023)
- Danny Praditya (DP) - Direktur Komersial PT PGN (2016-2019)
- Hendi Prio Santoso (HPS) - Mantan Direktur Utama PT PGN
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang diduga terjadi dalam transaksi energi nasional tersebut.
Artikel Terkait
Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H Digelar 19 Maret 2026 di Jakarta
Ericsson Luncurkan Perangkat Radio dan Software RAN Berbasis AI untuk Dongkrak Jaringan 5G Indonesia
Polisi Ungkap Rute Pelarian dan Ganti Baju Pelaku Penyiraman Andrie Yunus
Jakarta Method: Sejarah Gelap Ibu Kota sebagai Sandi Perang Dingin