Penyitaan ini dilakukan di Cilegon, Banten, dan merupakan bagian dari optimalisasi pengembalian kerugian negara. Aset-aset tersebut dimiliki oleh Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi, yang saat ini telah ditahan oleh KPK.
Latar Belakang Kasus Korupsi PGN
Kasus korupsi transaksi jual-beli gas ini diduga terjadi pada periode 2017 hingga 2021. KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu:
- Arso Sadewo (AS) - Komisaris Utama PT IAE
- Iswan Ibrahim (II) - Komisaris PT IAE (2006-2023)
- Danny Praditya (DP) - Direktur Komersial PT PGN (2016-2019)
- Hendi Prio Santoso (HPS) - Mantan Direktur Utama PT PGN
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang diduga terjadi dalam transaksi energi nasional tersebut.
Artikel Terkait
Eddy Soeparno Bicara Kedaulatan Energi Indonesia di Forum Parlemen ASEAN
Rano Karno Wujudkan Jakarta Kota Sinema, Jadikan TIM Pusat Film 2027
Capaian KKP 1 Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Biru Dongkrak Ekspor & Berdayakan Nelayan
Alasan Mengejutkan Megawati Tak Punya HP Sampai Sekarang: Soal Keamanan!