KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Ini Kata Juru Bicara

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 21:20 WIB
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Ini Kata Juru Bicara

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Imbau Pihak Terkait Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan proyek Kereta Cepat Whoosh. Dalam perkembangan terbaru, KPK mengimbau semua pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan agar bersikap kooperatif dan transparan.

KPK Minta Keterangan Lengkap Terkait Kasus KCIC

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan informasi yang lengkap dan akurat dari semua pihak yang diundang terkait penyelidikan kasus PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ini. Hal ini disampaikannya di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (31/10/2025).

Hingga saat ini, Budi menyatakan bahwa respons dari para pihak yang telah dipanggil tergolong positif dan kooperatif. Meskipun demikian, KPK belum merinci secara publik siapa saja nama-nama yang telah diperiksa, mengingat proses penyelidikan masih bersifat tertutup.

Penyelidikan Korupsi Whoosh Masih Berlangsung

KPK memastikan bahwa proses penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat Whoosh ini masih terus berjalan. Tim penyidik akan terus melakukan penelusuran dan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terkait dengan kasus tersebut.

Budi juga mengonfirmasi bahwa penyelidikan ini telah dimulai sejak awal tahun 2025. Meski begitu, detail lebih lanjut mengenai perkembangan dan pihak yang telah diperiksa belum dapat diungkap ke publik.

Profil dan Sejarah Kereta Cepat Whoosh

Kereta Cepat Whoosh, yang melayani rute Jakarta-Bandung, mulai beroperasi secara komersial pada 2 Oktober 2023. Whoosh tercatat sebagai kereta cepat pertama di Indonesia dan juga di kawasan Asia Tenggara.

Rencana pembangunan proyek strategis nasional ini berawal dari tahun 2015 dengan dibentuknya PT KCIC. Proyek ini kemudian ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar