Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Crypto yang Palsukan ATM dan Perusahaan
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah sindikat penipuan investasi dengan modus trading crypto yang sangat canggih. Sindikat ini diketahui memalsukan mesin ATM hingga nama perusahaan untuk menampung uang hasil kejahatan mereka.
Menurut Kasubdit III Ditsiber, AKBP Raffles Langgak Putra, semua uang dari para korban ditransfer ke rekening yang terdaftar atas nama perusahaan di berbagai bank. Modus operandi mereka melibatkan pemalsuan identitas perusahaan dan penggunaan nominee, atau orang yang namanya dicatut, untuk berpura-pura sebagai direktur perusahaan dalam pembuatan rekening.
"Nominee ini berperan seolah-olah sebagai pemilik rekening atau direktur perusahaan. Namun, kendali atas rekening dan dokumen perusahaan sepenuhnya dipegang oleh tersangka, bukan oleh nominee tersebut," jelas Raffles.
Klaster Indonesia dan Harga Rekening Palsu
Polisi menangkap tiga tersangka berinisial RJ, LBK, dan NRA yang berperan dalam klaster pertama di Indonesia. Tugas mereka adalah mencari nominee yang bersedia memberikan identitasnya untuk pembuatan rekening bank, perusahaan, dan akun kripto.
Rekening yang berhasil dibuat kemudian dikirim ke sindikat yang berbasis di Malaysia. Harga yang dibanderol untuk satu rekening adalah Rp 5 juta, sedangkan untuk satu perusahaan palsu dihargai Rp 30 juta.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS dari CCTV, Tegaskan Bukan Buatan AI
Polisi Depok Amankan 13 Pelaku dan 4.066 Butir Tramadol dalam Operasi Maret 2026
Elnusa Petrofin Kerahkan 1.885 Mobil Tangki Dukung Distribusi BBM Saat Mudik
Polres Metro Depok Amankan 13 Pelaku dan Sita 4.066 Butir Tramadol