Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Crypto yang Palsukan ATM dan Perusahaan
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah sindikat penipuan investasi dengan modus trading crypto yang sangat canggih. Sindikat ini diketahui memalsukan mesin ATM hingga nama perusahaan untuk menampung uang hasil kejahatan mereka.
Menurut Kasubdit III Ditsiber, AKBP Raffles Langgak Putra, semua uang dari para korban ditransfer ke rekening yang terdaftar atas nama perusahaan di berbagai bank. Modus operandi mereka melibatkan pemalsuan identitas perusahaan dan penggunaan nominee, atau orang yang namanya dicatut, untuk berpura-pura sebagai direktur perusahaan dalam pembuatan rekening.
"Nominee ini berperan seolah-olah sebagai pemilik rekening atau direktur perusahaan. Namun, kendali atas rekening dan dokumen perusahaan sepenuhnya dipegang oleh tersangka, bukan oleh nominee tersebut," jelas Raffles.
Klaster Indonesia dan Harga Rekening Palsu
Polisi menangkap tiga tersangka berinisial RJ, LBK, dan NRA yang berperan dalam klaster pertama di Indonesia. Tugas mereka adalah mencari nominee yang bersedia memberikan identitasnya untuk pembuatan rekening bank, perusahaan, dan akun kripto.
Rekening yang berhasil dibuat kemudian dikirim ke sindikat yang berbasis di Malaysia. Harga yang dibanderol untuk satu rekening adalah Rp 5 juta, sedangkan untuk satu perusahaan palsu dihargai Rp 30 juta.
Artikel Terkait
Ricuh Singkat di Luar Indomilk Arena Usai Derbi Persita vs Persija
Tetangga di Cilacap Bunuh dan Perkosa Bocah 4,5 Tahun yang Hanya Ingin Main
Gencatan Senjata Gaza Terkoyak Lagi, 11 Jiwa Melayang di Tenda Pengungsian
Motif Penculikan Bocor: Pelaku Ingin Rujuk dengan Ibu Korban