Modus 'Profesor' Bersertifikat AS untuk Jerat Korban
Sindikat ini juga menjalankan aksinya dengan trik psikologis yang tinggi. Salah satu pelaku mengaku sebagai seorang 'profesor' yang memiliki sertifikat kualifikasi dari Amerika Serikat. Melalui iklan di media sosial, korban dirayu untuk bergabung ke grup WhatsApp dan mengikuti pelatihan trading.
Untuk membangun kepercayaan, pelaku kerap memberikan prediksi pergerakan saham yang ternyata tepat. Mereka kemudian menebar isu bahwa pasar saham akan runtuh pada bulan Juni dan menyarankan korban untuk beralih ke investasi aset kripto. Akibat modus ini, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3 miliar.
Tersangka Ditangkap dan Terancam Hukuman Berat
Ketiga tersangka telah ditangkap di Kalimantan Barat. Mereka kini ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atas tindak pidana yang dilakukan.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan investasi crypto yang semakin beragam dan mengatasnamakan pihak-pihak yang terlihat kredibel.
Artikel Terkait
Bangkok Beri Syarat: Kamboja Harus Lebih Dulu Teken Gencatan Senjata
Kepala SPPG Turun ke Kelas, Gizi Tak Cuma di Piring tapi Juga di Papan Tulis
Gus Ipul Nyanyikan Salawat Bersama Anak-anak Korban Longsor Pidie Jaya
Indonesia Gagal Dapatkan Dukungan Global untuk Resolusi Karst di Sidang PBB