Penyiapan Buffer Area untuk Truk Pelanggar
Polda Banten bersama Pemprov Banten juga sedang mempersiapkan buffer area atau kantong parkir sementara bagi truk tambang yang kedapatan melanggar jam operasional. Leganek menyatakan, "Truk yang melanggar akan diberhentikan dan diarahkan ke buffer area. Saat ini kami masih dalam tahap penentuan titik-titik lokasi parkir menunggu yang strategis."
Isi Lengkap Kepgub Banten tentang Truk Tambang
Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Andra Soni pada 28 Oktober 2025. Keputusan ini secara resmi mengintegrasikan seluruh peraturan bupati dan wali kota se-Provinsi Banten menjadi satu kebijakan yang seragam.
"Untuk seluruh wilayah Banten, jam operasional truk tambang dan truk ODOL ditetapkan mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB setiap hari," tegas Andra Soni.
Implementasi aturan ini akan diperkuat dengan pos-pos pengawasan yang melibatkan petugas Dishub, Polri, dan TNI. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Artikel Terkait
TKA 2025: Masalah, Kritik, dan Solusi untuk Atasi Kelelahan Siswa & Ketimpangan
Korlantas Polri Gencar Patroli Cegah Balap Liar, Sita Kendaraan Jadi Opsi Terakhir
Korlantas Polri Tingkatkan Patroli Cegah Balap Liar, Ini Arahan Irjen Agus
Serangan Israel Tewaskan 4 Orang di Lebanon Selatan, Gencatan Senjata Hizbullah Terancam Bubar