Kebijakan Baru Truk Tambang Banten: Jam Operasional Dibatasi Mulai 22.00-05.00 WIB
Banten - Polda Banten akan melakukan sosialisasi selama seminggu penuh mengenai Keputusan Gubernur (Kepgub) pembatasan jam operasional truk tambang mineral bukan logam dan batuan. Kebijakan yang baru ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni ini akan membatasi waktu operasional kendaraan angkutan tambang hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Sosialisasi Aturan Truk Tambang Banten Dimulai
Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi, menegaskan bahwa saat ini fokus utama masih pada tahap sosialisasi. "Sudah pasti akan ada tindakan hukum (tilang bagi pelanggar), tapi saat ini masih tahap sosialisasi minggu ini. Kepgub baru ditandatangani, jadi kami sosialisasikan dulu ke pengusaha angkutan dan pengusaha tambang," jelas Leganek, Kamis (30/10/2025).
Dalam sosialisasi ini, para pengusaha akan diberi pemahaman lengkap mengenai:
- Pembatasan jam operasional truk (22.00 - 05.00 WIB)
- Jalur-jalur khusus yang boleh dilalui truk pengangkut galian C
- Kelengkapan dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi
Artikel Terkait
TKA 2025: Masalah, Kritik, dan Solusi untuk Atasi Kelelahan Siswa & Ketimpangan
Korlantas Polri Gencar Patroli Cegah Balap Liar, Sita Kendaraan Jadi Opsi Terakhir
Korlantas Polri Tingkatkan Patroli Cegah Balap Liar, Ini Arahan Irjen Agus
Serangan Israel Tewaskan 4 Orang di Lebanon Selatan, Gencatan Senjata Hizbullah Terancam Bubar