FA Residivis Tipu 40 Warga dengan KIS Palsu, Begini Modus Membobol Uang Rakyat!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:10 WIB
FA Residivis Tipu 40 Warga dengan KIS Palsu, Begini Modus Membobol Uang Rakyat!

"Pelaku menggunakan data KTP korban untuk mencetak kartu palsu di tempat fotocopy. Kartu tersebut dilengkapi dengan nomor acak yang terlihat seolah-olah resmi," jelas Budi.

Setelah korban membayar, kartu KIS palsu tersebut kemudian diberikan. Namun, setelah dicek ke Kantor BPJS Tembilahan, nomor pada kartu tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi BPJS. Salah satu korban bahkan memesan 4 kartu untuk keluarganya dengan total kerugian Rp 400 ribu.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

FA akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Prof M Yamin, Tembilahan Hilir, pada Rabu (29/10/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 lembar kartu KIS palsu sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 4 tahun penjara.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kepolisian Resor Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan pihak yang menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi di luar lembaga berwenang.

"Masyarakat agar selalu berhati-hati dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik penipuan serupa," pungkas Kasat Reskrim, AKP Budi Winarko.


Halaman:

Komentar