"Pelaku menggunakan data KTP korban untuk mencetak kartu palsu di tempat fotocopy. Kartu tersebut dilengkapi dengan nomor acak yang terlihat seolah-olah resmi," jelas Budi.
Setelah korban membayar, kartu KIS palsu tersebut kemudian diberikan. Namun, setelah dicek ke Kantor BPJS Tembilahan, nomor pada kartu tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi BPJS. Salah satu korban bahkan memesan 4 kartu untuk keluarganya dengan total kerugian Rp 400 ribu.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
FA akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Prof M Yamin, Tembilahan Hilir, pada Rabu (29/10/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 lembar kartu KIS palsu sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 4 tahun penjara.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kepolisian Resor Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan pihak yang menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi di luar lembaga berwenang.
"Masyarakat agar selalu berhati-hati dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik penipuan serupa," pungkas Kasat Reskrim, AKP Budi Winarko.
Artikel Terkait
Pemerintah Pastikan Stabilitas Harga Pangan Ramadan-Lebaran 2026
Prabowo Tegaskan Ekspor Mineral Kritis ke AS Wajib Olah Dalam Negeri
Pemkab Sukoharjo Beri Pembinaan ke Kades yang Tak Izinkan Salat Id Lebih Dulu
Korlantas Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret 2026