Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR RI, Ini Keputusan Resmi MKD
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo resmi dinyatakan tetap berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Keputusan ini ditetapkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, mengakhiri polemik pengunduran dirinya.
Proses dan Dasar Keputusan MKD DPR
Keputusan MKD DPR RI ini diambil dalam rapat internal yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh mayoritas unsur pimpinan serta anggota MKD. Dasar utama keputusan ini adalah surat resmi yang diterima MKD dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 16 Oktober 2025, yang menjelaskan status keanggotaan Sara.
Setelah melakukan penelaahan mendalam terhadap aspek hukum, tata beracara, serta keputusan partai, MKD akhirnya memutuskan untuk mengukuhkan Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR.
Artikel Terkait
85 Cagar Budaya Nasional Ditetapkan, Fadli Zon Dorong Keterlibatan Swasta
Tauhid Hamdi Bantah Kerugian Negara Capai Triliunan, Sebut Angka BPK Hanya Rp 596 Miliar
Prabowo Elus Perut Ibu Hamil Saat Menjenguk Korban Kecelakaan Sekolah
Yaqut Tutup Mulut Usai 8 Jam Diperiksa KPK Soal Kuota Haji