Rahayu Saraswati Batal Mundur! Ini Kata MKD Soal Statusnya di DPR RI

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:15 WIB
Rahayu Saraswati Batal Mundur! Ini Kata MKD Soal Statusnya di DPR RI

Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR RI, Ini Keputusan Resmi MKD

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo resmi dinyatakan tetap berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Keputusan ini ditetapkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, mengakhiri polemik pengunduran dirinya.

Proses dan Dasar Keputusan MKD DPR

Keputusan MKD DPR RI ini diambil dalam rapat internal yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh mayoritas unsur pimpinan serta anggota MKD. Dasar utama keputusan ini adalah surat resmi yang diterima MKD dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 16 Oktober 2025, yang menjelaskan status keanggotaan Sara.

Setelah melakukan penelaahan mendalam terhadap aspek hukum, tata beracara, serta keputusan partai, MKD akhirnya memutuskan untuk mengukuhkan Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR.

Kronologi Pengunduran Diri Rahayu Saraswati

Sebelumnya, Sara sapaan akrab Rahayu Saraswati mengumumkan pengunduran dirinya dari DPR RI melalui akun Instagram pribadinya pada 10 September 2025. Pengumuman ini mengejutkan publik dan menjadi perbincangan politik nasional, terutama setelah pernyataannya dalam sebuah podcast tentang semangat wirausaha anak muda menuai sorotan.

Meskipun sempat menyatakan mundur, pengunduran diri seorang anggota DPR tidak serta merta berlaku. Prosesnya harus melalui mekanisme internal partai terlebih dahulu, sebelum akhirnya disampaikan ke MKD DPR untuk ditinjau dari segi etik dan administrasi.

Implikasi Keputusan MKD bagi Status Politik Sara

Dengan keputusan ini, status Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di DPR RI telah dikukuhkan. MKD menegaskan bahwa seluruh proses berjalan dengan prinsip independensi dan profesionalitas. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa pengunduran diri tidak otomatis sebelum ada pengesahan resmi dari partai dan lembaga etik DPR.

Bagi Partai Gerindra dan pimpinan DPR, keputusan ini memberikan kepastian hukum mengenai komposisi keanggotaan dewan untuk periode 2024-2029.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar