Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terbang ke Amerika Serikat untuk bertemu Presiden Donald Trump, meskipun ada surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap dirinya. Pesawat yang membawa Netanyahu terdeteksi melintasi sejumlah negara anggota ICC dalam perjalanan menuju Washington DC.
Data penerbangan yang dilansir Anadolu Agency pada Selasa (28/7/2026) menunjukkan pesawat Netanyahu, yang lepas landas pada Senin (27/7) waktu setempat, melintasi wilayah udara Yunani, Italia, dan Prancis. Ketiga negara tersebut merupakan anggota ICC dan telah menandatangani Statuta Roma, yang mewajibkan mereka menangkap Netanyahu jika berada di wilayah yurisdiksi mereka.
Rute ini hampir identik dengan perjalanan Netanyahu ke AS pada 28 Desember 2025 dan 10 Februari 2026. Namun, dalam kunjungan ke New York pada September 2025, pesawatnya hanya melintasi Yunani dan Italia tanpa memasuki wilayah udara Prancis.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang Gaza. Pada 2014, ICC menyatakan memiliki dasar kuat untuk meyakini Netanyahu bertanggung jawab atas tuduhan tersebut.
Artikel Terkait
Iran Peringatkan Perang di Timur Tengah Meluas Jika AS Lanjutkan Serangan
Wali Kota New York Sebut Netanyahu Penjahat Perang, Desak Penangkapan Jika Hadiri Sidang PBB
Wali Kota New York Ancam Tangkap Netanyahu Jika Hadiri Sidang PBB
Trump Jamin Netanyahu Tak Akan Ditangkap di AS