Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan, Kejagung Minta Ditolak

- Selasa, 28 Juli 2026 | 11:48 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan, Kejagung Minta Ditolak

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang perdana telah digelar pada Senin (27/7) dengan OC Kaligis sebagai kuasa hukum Lodewyk.

Dalam persidangan, OC Kaligis membacakan petitum yang menuntut agar penetapan tersangka dan penahanan terhadap Lodewyk dinyatakan tidak sah. “Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lodewyk meminta hakim menyatakan sejumlah surat penyidikan dan penahanan tidak memiliki kekuatan hukum. Ia juga menuntut penghentian penyidikan dan pembebasan dari rumah tahanan.

Menanggapi gugatan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan jawaban pada sidang Selasa (28/7). Pihak termohon membantah seluruh dalil Lodewyk dan meminta hakim menolak gugatan. “Dalam Eksepsi, Satu, menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” kata perwakilan Kejagung di ruang sidang.

Kejagung menegaskan tidak pernah melakukan penangkapan terhadap Lodewyk. “Dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon,” ujar pihak Kejagung.

Menurut Kejagung, Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tanggal 3 Juni 2026 setelah penyidik mengumpulkan empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen. Alat bukti itu menunjukkan keterkaitan Lodewyk dalam dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN tahun 2025–2026.

Dalam pokok permohonan, Kejagung meminta hakim menyatakan praperadilan tidak benar dan tidak berdasar hukum, serta menolak seluruh permohonan Lodewyk.

Kasus BGN

Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama sejumlah pihak lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan, serta terlibat dalam jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan barang dan jasa, seperti motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags