Seorang prajurit TNI AD berinisial ABS (21) tewas setelah dikeroyok dan ditusuk oleh tujuh orang di Tangerang, Banten, pada Minggu (19/7/2026). Peristiwa itu diduga dipicu oleh rebutan antrean sate taichan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, kejadian bermula saat kelompok pelaku memesan empat porsi sate taichan. Korban yang datang bersama dua rekannya mengira pesanan tersebut miliknya, sehingga terjadi adu mulut.
“Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama, kemudian kejar mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan, terdiri dari lima tusukan di depan dan lima tusukan di belakang,” ujar Wira.
Dua rekan korban tidak dapat memberikan pertolongan karena kalah jumlah dan memilih menyelamatkan diri. Aksi penusukan tidak terekam kamera pengawas, tetapi rekaman CCTV menunjukkan korban terus dikejar pelaku menggunakan sepeda motor. ABS yang merupakan atlet lari sempat berlari sejauh 800 meter, namun pelaku mengejarnya dengan motor sambil membawa pisau.
“Memang dilihat di CCTV tadi korban lari cukup kencang dan cukup jauh. Makanya pelaku penusuk pun mengejar korban tidak mampu dia lari, dia mengejarnya menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
ABS ditemukan tewas sekitar pukul 05.45 WIB dengan sejumlah luka tusukan. Saksi menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) militer milik korban dan melaporkannya kepada Babinsa serta Babinkamtibmas setempat.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Penyelidikan dilakukan setelah korban ditemukan. Pada Minggu malam, tiga tersangka CL (36), RN (22), dan RL (27) ditangkap di kawasan Gading Serpong. Tak lama kemudian, EO (21) menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum dijemput penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Tiga pelaku lain ER (22), EM (39), dan SM (26) ditangkap oleh Denpom Jaya 1/Tangerang pada Selasa (21/7/2026) dan diserahkan ke Polres Tangerang Selatan. Polisi masih mengembangkan perkara karena menduga ada pelaku lain yang terlibat.
“Hasil penyidikan kami menduga ada dua terduga pelaku yang masih kita lakukan pengejaran dan pengembangan dengan rekan-rekan baik Polda Metro dan rekan-rekan dari TNI,” ujar Wira.
Dua orang berinisial U dan B telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, tujuh tersangka telah ditetapkan dan dibagi dalam empat klaster sesuai peran masing-masing.
Klaster pertama adalah BR alias CL dan MKN alias RL yang berperan mengejar korban. Klaster kedua terdiri dari FNK alias SM, RRGB alias RN, dan AEL alias ER yang mengejar dan memukul korban. Saat kejadian, RN membonceng ER menggunakan sepeda motor untuk menjemput EO, sedangkan ER mengetahui penusukan yang dilakukan EO menggunakan pisau. Klaster ketiga diisi SS alias EM yang diduga mengejar, memukul, dan mengambil telepon genggam korban. Klaster keempat hanya EO yang diduga mengejar, memukul, dan menusuk korban.
Korban ABS diketahui merupakan anggota Kodam XVII/Cenderawasih yang sedang bertugas membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cen di Jakarta. Para tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 12 tahun, dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Artikel Terkait
Pengeroyokan Berujung Maut, Prajurit TNI Tewas Usai Cekcok Antre Sate Taichan
Konflik Pertemanan Berujung Kekerasan, Psikolog Ungkap Pemicunya
Polres Tabanan Ekshumasi dan Autopsi Jenazah Korban Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam
Pengeroyokan TNI Dipicu Perebutan Antrean Sate Taichan, 7 Tersangka Ditangkap