Ulah Femas Yani Arianto (22), warga Madiun yang kabur dari rombongan tur di Korea Selatan, berbuntut panjang. Pihak keluarga kini ditagih ganti rugi oleh biro travel yang dirugikan atas perbuatan Femas.
Ibunda Femas, MT (56), mengaku kaget saat mendapat kabar bahwa anaknya telah sampai di Korea Selatan dan dilaporkan kabur. Ia baru mengetahui peristiwa itu dari pihak travel pada 15 Juli 2026 melalui pesan singkat.
"Saya uang dari mana dimintai uang banyak. Bisa buat makan sehari-hari saja alhamdulillah," ujar MT saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Menurut MT, pihak travel meminta ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Ia mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu dan heran mengapa beban tersebut harus ditanggungnya. Seorang pegawai biro tur bahkan sempat datang ke rumahnya untuk menagih.
"Saya juga kurang tahu pasti uang sebanyak itu saya dari mana," papar MT.
Di tengah tekanan itu, MT mengaku mendapat dukungan dari petugas Imigrasi Madiun yang datang mengecek ke rumahnya. Petugas tersebut menyarankan agar ia tidak menuruti permintaan travel karena MT dianggap tidak bersalah.
"Dari Imigrasi juga ke sini ngecek dan sepertinya juga keberatan jika saya ada beban tagihan dari biro travel. Karena saya tidak bersalah," ungkap MT.
MT saat ini hidup sebagai janda setelah suaminya meninggal pada 2018. Penghasilannya hanya mengandalkan kerja serabutan di pabrik porang musiman yang kini sudah tutup. Sesekali ia membersihkan rumah orang dengan upah Rp 60 ribu per hari.
"Dulu masih ada suami buka toko kios pupuk sekarang sepi dan tutup," tandas MT.
Artikel Terkait
Di Kuil Buddha, Mencari Cinta untuk Menyelamatkan Negara dari Krisis Kelahiran
Keluarga Femas Ditagih Rp 50 Juta oleh Travel Usai Kabur di Korea Selatan
WNI Kabur Saat Open Trip ke Korea Selatan, Kemlu Sesalkan Pelanggaran Imigrasi
Camat Madiun Kepergok Main Game Saat Rapat Paripurna DPRD