Kementerian Luar Negeri menyoroti aksi seorang peserta tur asal Madiun bernama Femas yang kabur saat mengikuti open trip ke Korea Selatan. Tindakan itu dinilai melanggar aturan imigrasi setempat.
"Kemlu mencermati pemberitaan mengenai adanya oknum WNI atas nama FY (pria, 21 tahun) yang diduga menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan dengan meninggalkan rombongan wisata dan melanggar ketentuan keimigrasian setempat," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia bersama KBRI Seoul terus mengupayakan peningkatan kemudahan mobilitas masyarakat antara kedua negara. "Upaya penyederhanaan akses perjalanan merupakan bagian dari penguatan hubungan antarmasyarakat," sambungnya.
Kemlu menyayangkan tindakan oknum yang diduga menyalahgunakan fasilitas travel tur ke luar negeri. Heni menyinggung soal kepatuhan WNI saat bepergian ke negara lain.
"Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab. Namun demikian, kepatuhan setiap WNI tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan otoritas negara mitra serta mendukung upaya pemerintah untuk terus memperluas kemudahan mobilitas bagi masyarakat Indonesia," tambahnya.
Kemlu akan intensif berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan. Heni mengimbau setiap WNI untuk menaati ketentuan yang berlaku.
"Kemlu bersama KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan serta mengimbau seluruh WNI agar senantiasa menaati ketentuan yang berlaku sehingga hubungan baik dan kerja sama kedua negara, termasuk di bidang mobilitas masyarakat dan pariwisata, dapat terus berkembang secara positif," imbuhnya.
Artikel Terkait
Keluarga Femas Ditagih Rp 50 Juta oleh Travel Usai Kabur di Korea Selatan
Ibu Femas Ngaku Ditagih Rp 50 Juta Usai Anak Kabur Saat Tur di Korsel
Peserta Open Trip di Korea Selatan Diduga Kabur, Orang Tua Kaget
Peserta Tur Asal Madiun Kabur di Korea Selatan, Travel Terancam Denda Rp125 Juta