Keluarga Femas Ditagih Rp 50 Juta oleh Travel Usai Kabur di Korea Selatan

- Minggu, 19 Juli 2026 | 10:15 WIB
Keluarga Femas Ditagih Rp 50 Juta oleh Travel Usai Kabur di Korea Selatan

Ulah Femas Yani Arianto (22), warga Madiun yang kabur dari rombongan tur di Korea Selatan, berbuntut panjang. Pihak keluarga mengaku ditagih biro perjalanan imbas kerugian yang ditimbulkan.

Ibunda Femas, MT (56), mengaku kaget mendengar kabar anaknya sudah sampai di Korea Selatan dan dilaporkan kabur. Ia baru mengetahui hal itu dari pihak travel pada 15 Juli 2026 melalui pesan singkat.

"Saya uang dari mana dimintai uang banyak. Bisa buat makan sehari-hari saja alhamdulillah," ujar MT saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Menurut MT, nominal uang yang diminta pihak travel senilai Rp 50 juta. Ia mengaku kaget kenapa ganti rugi sebesar itu dibebankan kepadanya. "Saya juga kurang tahu pasti uang sebanyak itu saya dari mana," paparnya.

Selain ditagih, MT juga mengaku pernah didatangi seseorang dari pegawai Imigrasi Madiun. Namun kedatangan petugas imigrasi justru membelanya dan menyarankan agar tak menuruti permintaan pihak travel yang minta ganti rugi Rp 50 juta.

"Dari imigrasi juga ke sini ngecek dan sepertinya juga keberatan jika saya ada beban tagihan dari biro travel. Karena saya tidak bersalah," ungkap MT.

MT menuturkan bahwa suaminya telah meninggal sejak 2018. Sehari-hari ia hanya mengandalkan kerja serabutan di pabrik porang yang kini sudah tidak beroperasi. "Saya kerja serabutan di pabrik porang musiman saat ini juga sudah selesai tidak beroperasi pabrik. Kerja bersih-bersih rumah orang sehari Rp 60 ribu. Dulu masih ada suami buka toko kios pupuk sekarang sepi dan tutup," tandasnya.

Sementara itu, Marketing Manager Berani Backpacker, Wiky, menjelaskan visa Femas telah berstatus overstay sejak 12 Juli 2026. Sebelum status overstay itu terjadi, pihak travel mengaku telah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif ke keluarga agar Femas bersedia kembali ke Indonesia.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags