Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama para wakil ketua melakukan silaturahmi kebangsaan dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7). Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu membahas sejumlah isu strategis, termasuk persiapan Sidang Tahunan MPR RI menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan penguatan koordinasi antarlembaga negara dalam menjaga konstitusi.
Rombongan pimpinan MPR diterima langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan para hakim konstitusi. Turut mendampingi pimpinan MPR, Pelaksana Tugas Sekjen MPR Siti Fauziah dan Deputi Bidang Administrasi Setjen MPR Heri Herawan.
Usai pertemuan, Ahmad Muzani menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan awal rangkaian silaturahmi kebangsaan MPR ke berbagai lembaga negara menjelang sidang tahunan. "Silaturahmi ini kami awali dengan Mahkamah Konstitusi. Selain membahas persiapan Sidang Tahunan MPR RI, kami juga berdiskusi mengenai bagaimana MPR dan MK dapat terus bersinergi dalam menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat," ujar Muzani dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
MoU Perkuat Koordinasi
MPR dan MK telah menandatangani nota kesepahaman tentang mekanisme penyampaian salinan putusan MK kepada MPR serta penguatan koordinasi dalam perkara yang berkaitan dengan penafsiran UUD 1945. Menurut Muzani, kedua lembaga memiliki kewenangan konstitusional yang berbeda namun saling melengkapi. MPR berwenang mengubah UUD, sementara MK berwenang menafsirkan konstitusi melalui putusan.
Kedua lembaga sepakat untuk menghormati batas kewenangan masing-masing tanpa saling mencampuri urusan internal. Namun, komunikasi dan koordinasi akan terus diperkuat agar penafsiran konstitusi tetap selaras dengan semangat pembentukannya. Muzani menjelaskan, dalam perkara yang berkaitan langsung dengan penafsiran konstitusi, MPR dapat dimintai keterangan oleh MK. Sementara dalam pengujian undang-undang, keterangan tetap berasal dari DPR dan pemerintah.
Pembahasan juga menyentuh wacana perubahan UUD 1945. Para hakim konstitusi menyampaikan pandangan dan masukan, namun tetap menghormati kewenangan MPR. "Teman-teman Mahkamah Konstitusi tidak mencampuri kewenangan MPR. Namun apabila amendemen telah diputuskan, maka menjadi tugas MK untuk menafsirkan, memahami, dan mengawal pelaksanaannya," ujar Muzani.
Setelah silaturahmi dengan MK, pimpinan MPR dijadwalkan melanjutkan kunjungan ke sejumlah lembaga negara lain, termasuk Mahkamah Agung dan Presiden. MPR juga akan menyampaikan undangan Sidang Tahunan kepada para mantan presiden, mantan wakil presiden, pimpinan lembaga negara, dan ketua umum partai politik.
Artikel Terkait
Polemik Pengutusan Ketua MPR oleh Presiden, Bambang Pacul Pertanyakan Landasan Hukum
Mahfud MD: Pejabat Rangkap Jabatan Makan Uang Haram, MK Sudah Larang
Menggugat UU Kesehatan: Independensi Majelis Disiplin Profesi Dipertanyakan
Ketua MPR Ziarahi Makam Imam Bukhari di Uzbekistan, Perkuat Hubungan Emosional Dua Negara