Telepon berdering di hari libur. Di ujung sana, bukan sekadar suara dokter jaga, melainkan detak jantung seorang anak yang berpacu dengan waktu. Seorang dokter spesialis anak yang sedang on-call harus mengambil keputusan medis berdasarkan ilmu, pengalaman, dan sumpah profesi. Namun, beberapa waktu kemudian, telepon penyelamat nyawa itu berubah menjadi barang bukti. Instruksi medis berubah menjadi dakwaan. Dokter yang dipanggil untuk menyelamatkan kehidupan justru dipanggil ke kursi terdakwa.
Kasus yang menimpa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., bukan sekadar perkara pidana. Lebih jauh, perkara ini menjadi cermin retak yang memantulkan cacat konstitusional dalam Pasal 304 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut pasal itu, Menteri membentuk Majelis Disiplin Profesi. Padahal, majelis tersebut adalah kelembagaan hukum. Menteri merupakan organ eksekutif, bukan lembaga ilmiah, bukan institusi profesi, dan bukan pula pengawas etika dan disiplin profesi.
Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (2) sejatinya sebangun dengan kolegium sebagai academic body yang independen, demikian pula konsil yang mandiri dan harus benar-benar independen. Frasa "sebenar-benar independen" berasal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024. Mahkamah bahkan menyebutnya sebagai "suatu keniscayaan". Karena itu, kata "independen" bukan sekadar atribut. Ia merupakan syarat yang krusial, wajib, dan menentukan nasib kelembagaan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023. Namun, acap kali frasa "independen" masih dipakai secara serampangan sebagai plot penyamaran kepentingan, meskipun telah dibongkar oleh Putusan MK tersebut.
Di balik satu pasal itu tersembunyi persoalan yang jauh lebih besar daripada nasib seorang dokter. Yang dipertaruhkan adalah kemerdekaan ilmu pengetahuan, independensi profesi, serta masa depan pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan Indonesia. Negara hukum tidak boleh membiarkan sains tunduk kepada birokrasi. Ada garis tegas yang sejak lama dijaga oleh peradaban modern. Di satu sisi berdiri negara, di sisi lain berdiri ilmu pengetahuan. Negara berwenang mengatur aspek administratif dan tata kelola, namun tidak boleh menentukan kebenaran ilmiah.
Di dunia kedokteran, standar tindakan lahir dari lex artis kaidah ilmiah yang dibangun melalui penelitian, pengalaman klinis, kolegialitas, dan mekanisme peer review. Tidak ada keputusan medis yang lahir dari rapat birokrasi. Namun Pasal 304 ayat (2) justru menyerahkan pembentukan majelis kepada Menteri. Di titik itulah garis perintah konstitusi mulai kabur. Majelis yang seharusnya menjadi benteng independensi ilmu berubah menjadi lembaga yang memperoleh legitimasi administratif dari kekuasaan eksekutif. Sains perlahan kehilangan rumahnya. Yang berbicara bukan lagi kemerdekaan profesi, melainkan kewenangan birokrasi.
Disiplin Profesi Berubah Menjadi Pidana
Filosofi disiplin kedokteran tidak pernah dimaksudkan untuk mencari siapa yang paling cepat dikenai sanksi pidana atau dipenjara. Disiplin profesi dibangun untuk memperbaiki mutu pelayanan, melindungi pasien, dan membenahi sistem. Bukan untuk mempermudah kriminalisasi tenaga medis. Namun kenyataan berkata lain. Dalam praktiknya, rekomendasi penyidikan pidana oleh Majelis Disiplin justru menjadi pintu masuk proses pidana sebelum seluruh pembuktian ilmiah selesai secara utuh. Bahkan langsung memasuki tahap penyidikan, bukan didahului penyelidikan. Cacat bawaan norma kelembagaan Majelis Disiplin telah lahir sejak disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023.
Proses disiplin belum mencapai garis akhir, namun proses pidana telah berlari lebih dahulu. Prinsip due process of law kehilangan maknanya. Prinsip ultimum remedium, yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi, berubah menjadi slogan yang nyaris tak terdengar di ruang penyidikan. Hukum pidana tidak lagi menjadi jalan terakhir, melainkan menjadi jalan tercepat: premium remedium. Di sinilah konstitusi mulai terluka. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh kepastian hukum yang adil. Namun kepastian hukum tidak mungkin lahir apabila ilmu belum selesai berbicara, sementara rekomendasi penyidikan hingga dakwaan pidana telah lebih dahulu mendahului proses pengujian disiplin.
Paradoks Digitalisasi
Melalui UU Nomor 17 Tahun 2023, negara mengajak dokter memasuki era digital. Telemedicine dipromosikan. Transformasi kesehatan dielu-elukan. Teknologi dijadikan simbol kemajuan. Namun ketika seorang dokter mengambil keputusan medis melalui sistem on-call dalam keadaan darurat, mengapa teknologi justru mendadak kehilangan legitimasi? Instruksi medis melalui telepon tidak lagi dipandang sebagai tindakan profesional, melainkan diperlakukan seolah-olah merupakan bentuk kelalaian. Ironi ini sungguh menyakitkan. Negara memuji digitalisasi dalam regulasi, tetapi menghukum praktik digital pelayanan medis di ruang sidang.
Paradoks seperti ini bukan hanya membingungkan dokter, melainkan juga menciptakan ketakutan dalam skala nasional di kalangan profesi medis. Dokter akan mulai mematikan teleponnya, ragu menjawab panggilan darurat, dan memilih diam daripada mengambil risiko pidana. Yang mati bukan hanya keberanian profesi, melainkan juga kecepatan pertolongan. Padahal dalam dunia kedokteran, keterlambatan beberapa menit saja sering kali menjadi pembeda antara hidup dan kematian.
Konstitusi tidak membutuhkan majelis yang tunduk kepada kekuasaan. Negara hukum tidak dibangun untuk memperbesar kekuasaan birokrasi, apalagi kekuasaan absolut tanpa kontrol dan penyeimbang. Negara hukum dibangun untuk membatasi kekuasaan. Karena itu, lembaga disiplin profesi harus berdiri secara benar-benar independen, berbasis ilmiah, bukan berada di bawah bayang-bayang administrasi kementerian. Faktanya, Majelis berada dalam subordinasi kekuasaan Menteri sebagaimana tercermin dalam Pasal 717 PP Nomor 28 Tahun 2024. Majelis Disiplin Profesi tidak boleh menjadi perpanjangan tangan kekuasaan. Ia harus menjadi benteng objektivitas, tempat ilmu berbicara tanpa tekanan, tempat disiplin profesi diuji oleh standar profesinya sendiri.
Perlu dipahami bahwa kelembagaan Majelis Disiplin bukan merupakan bagian dari sistem hukum pidana ataupun KUHP. Secara kelembagaan, Majelis berada di luar integrated criminal justice system, meskipun terdapat anggotanya yang memiliki latar belakang ilmu hukum. Lembaga bukan orang. Orang bukan sistem.
Mahkamah Konstitusi Mengembalikan Kemerdekaan Ilmu
Pasal 304 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 telah melahirkan persoalan konstitusional yang nyata. Norma tersebut mengganggu prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Ia juga mengancam kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1). Lebih jauh, norma tersebut berpotensi melemahkan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi memiliki kesempatan untuk mengoreksi arah sejarah. Pasal 304 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 layak didalilkan dan dinyatakan inkonstitusional. Majelis Disiplin Profesi harus dibentuk secara sebenar-benar independen sebagai suatu keniscayaan, dengan komposisi dan mekanisme yang berasal dari Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan unsur profesi yang bebas dari intervensi kekuasaan administratif. Tidak boleh ada rekomendasi penyidikan pidana sebelum proses pemeriksaan dan persidangan disiplin kedokteran secara ilmiah selesai secara utuh, transparan, dan adil. Sebab rekomendasi tetaplah rekomendasi, sekalipun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Dalam konsep ilmu hukum, rekomendasi bukanlah putusan.
Negara yang beradab bukanlah negara yang paling mudah menghukum dokternya. Negara yang beradab adalah negara yang menjaga kemerdekaan ilmu pengetahuan, melindungi para penyelamat nyawa, dan memastikan bahwa setiap keputusan hukum lahir setelah sains selesai berbicara. Sebab ketika ilmu dibungkam oleh birokrasi, yang pertama kali kehilangan perlindungan bukanlah dokter, melainkan rakyat.
Artikel Terkait
Fasilitas Rollover Kuota Data Mulai Dilirik sebagai Jalan Tengah Polemik Kuota Hangus
Puan Hormati Putusan MK yang Tegaskan Pilkada Langsung
Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Hak Pekerja atas Pesangon dan Dana Pensiun
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU P2SK, Manfaat Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan Sekaligus