Seorang wanita berinisial NW (40) asal Pandeglang, Banten, yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota DPRD Kota Serang, mendatangi Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman untuk mencari keadilan. NW mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Pandeglang, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.
"Kami menyampaikan aduan kepada Ketua DPRD Kota Serang terkait dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan salah seorang anggota DPRD Kota Serang," kata NW, Selasa (30/6/2026).
NW telah membuat laporan polisi (LP) ke Mapolres Pandeglang. Namun menurutnya, kasus ini belum ada perkembangan dan kepastian hukum. "Hingga kini belum ada progres dan kepastian status hukum," ujarnya.
Adik korban, Hermawan, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD bertujuan meminta agar lembaga tersebut tidak memberikan perlindungan hukum dan politik kepada terduga pelaku. "Kami berharap tidak ada perlindungan, baik dari sisi politik maupun hukum. Kami ingin proses ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hermawan.
Ia berharap kasus ini segera mendapat kepastian hukum dari pihak kepolisian. "Terkait perkembangan kasus, kami berharap agar segera ada kepastian," katanya.
Respons Ketua DPRD Kota Serang
Menanggapi kedatangan korban, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia mengatakan DPRD Kota Serang akan menyiapkan sanksi administrasi apabila terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka.
"Kalau sudah berstatus tersangka, sanksinya berupa skorsing selama tiga sampai lima bulan. Selama masa skorsing, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan fasilitas sebagai anggota dewan," ucap Muji Rohman.
Muji melanjutkan langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen DPRD dalam menjaga integritas lembaga. Jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terdakwa, ia meminta kepada partai pengusung agar dilakukan pergantian antarwaktu (PAW). "Kalau sudah menjadi terdakwa, kami akan mengusulkan kepada partai yang bersangkutan agar dilakukan PAW," katanya.
Diketahui, kasus pelecehan itu berawal ketika korban dan terduga pelaku membahas biaya sewa dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Setelah obrolan itu, tiba-tiba pelaku melakukan pelecehan seksual.
Artikel Terkait
Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Hakim Langsung Tutup Sidang Tanpa Tanya Sikap Terdakwa
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Langsung Tutup Sidang Tanpa Tanya Sikap Terdakwa
Indonesia Berpeluang Ramaikan Pasar Matcha Global, Petani Lokal Mulai Produksi
PLTA Batangtoru Perkuat Sosialisasi Keselamatan Jelang Pengisian Awal Waduk