Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali November 2025
Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling resmi hadir kembali pada bulan November 2025. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Badung
Pada Sabtu, 1 November 2025, layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung tersedia di dua lokasi strategis:
- Damkar Dalung (Sebelah Timur Pasar Dalung)
- Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
Layanan buka mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Berikut adalah tarif resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Biaya Perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Pastikan Anda membawa persyaratan lengkap berikut untuk mengurus perpanjangan:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan tunjukkan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan dari dokter.
- Bukti tes psikologi.
Informasi Penting Lainnya
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka akan dikenakan prosedur penerbitan seperti SIM baru.
Segera kunjungi lokasi SIM Keliling terdekat untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat. Manfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku SIM habis.
Artikel Terkait
Indonesia Tuan Rumah Kualifikasi U-12 Junior Soccer World Challenge 2026, Jadi Peluang Emas Akademi dan SSB
LPSK Turun Tangan Tangani Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, 13 Permohonan Perlindungan Masuk
Roy Suryo Pamerkan Amplop Berisi Uang Pemberian Rismon Sianipar di Acara TV
Topi Merah Terima Somasi Kedua dari Ahli Forensik Rismon soal Klaim Kejanggalan Ijazah Jokowi