Anggota DPR Ingatkan Aparat: Tinggalkan Pola Lama Jelang KUHP Baru Berlaku

- Senin, 05 Januari 2026 | 07:25 WIB
Anggota DPR Ingatkan Aparat: Tinggalkan Pola Lama Jelang KUHP Baru Berlaku

JAKARTA – Sudah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP yang baru mendapat sorotan tajam dari anggota parlemen. Abdullah dari Komisi III DPR dengan tegas mengingatkan para aparat penegak hukum. Pesannya jelas: tinggalkan pola lama.

"KUHP dan KUHAP baru akan kehilangan makna jika aparat penegak hukum (APH) masih bekerja dengan pola lama," ujar Abdullah kepada awak media pada Minggu (4/1/2025).

Menurutnya, ini soal perubahan paradigma. Dua beleid itu kini menempatkan hak asasi manusia, due process of law, dan keadilan yang substantif sebagai fondasi utama. Nah, untuk itu, APH dituntut adaptif. Mereka harus responsif.

Lalu, bagaimana caranya? Abdullah menekankan pentingnya peningkatan kapasitas secara legal. Istilah kerennya, legal capacity building. Ini bukan sekadar pelatihan biasa, tapi upaya sistematis dan terukur untuk membangun kompetensi, pemahaman, serta keterampilan praktis. Dan yang penting, harus melibatkan semua lini institusi penegak hukum.

"Dan Komisi III DPR akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat," tegasnya.

Fungsinya untuk memastikan proses penguatan kapasitas ini benar-benar membuahkan hasil, bukan sekadar formalitas belaka. Tujuannya agar praktik di lapangan nanti benar-benar mencerminkan penegakan hukum yang adil, jauh dari kesan sewenang-wenang.

Di sisi lain, dia melihat Kementerian Hukum dan HAM bisa mengambil peran krusial. Mereka diharap bisa menjadi motor penggerak, berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam program peningkatan kapasitas tadi.

Sebagai informasi, RKUHP sendiri telah disahkan DPR menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/2025) lalu dalam sebuah Rapat Paripurna. Produk hukum ini dianggap membawa angin perubahan.

Pendapat senada datang dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Dia menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai produk hukum yang reformis, sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan.

"Memuat nilai-nilai baru, restorative justice, kemudian mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum, membutuhkan pelaksanaan yang juga baik," jelas Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Artinya, penerapannya di lapangan tak boleh setengah hati. Butuh komitmen dan kesiapan yang matang dari semua pihak yang terlibat.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar