Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah pada Selasa (30/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. "Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal terluar," ujar Purwanto.
Hakim juga menilai tindakan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai menteri, ia seharusnya menjadi teladan, bukan justru menyalahgunakan jabatan. "Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya," kata hakim.
Faktor lain yang memberatkan adalah kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan. "Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," sambung hakim.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," tegas Purwanto. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara," imbuhnya.
Nadiem dianggap melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Puan Ingatkan Jokowi Jaga Kondusivitas di Tengah Safari Politik
Berkas Tersangka Pembunuh Anak Politisi PKS Cilegon Dinyatakan Lengkap
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Ciomas, Bogor
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook