Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar di ruang utama PN Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp1 miliar," ujar Purwanto.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perangkat Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia yang diduga sarat dengan praktik korupsi. Nadiem dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Putusan ini menuai perhatian publik, mengingat Nadiem merupakan tokoh yang dikenal luas sebagai pendiri Gojek sebelum menjabat menteri. Namun, majelis hakim menilai tidak ada alasan yang meringankan bagi terdakwa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari tim kuasa hukum Nadiem terkait langkah hukum selanjutnya. Sidang vonis berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Artikel Terkait
Prabowo Terima Kunjungan Presiden Belarus Pekan Ini, Bahas Kerja Sama Dagang hingga Teknologi
Hakim: Nadiem Makarim Terbukti Beri Kewenangan Berlebih pada Staf Khusus
Hipertensi Bisa Sebabkan Kebutaan, Teknologi Laser Diklaim Bantu Atasi Penggumpalan Darah
Kapolda Sumsel Pimpin Doa Bersama Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara ke-80