Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terbukti menempatkan dua staf khususnya, Fiona Handayani dan Jurist Tan, dalam posisi yang melampaui kewenangan normatif. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (30/6/2026).
Anggota majelis hakim Sunoto mengatakan, fakta tersebut terungkap dari keterangan sejumlah saksi internal Kementerian. "Menimbang bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi internal Kementerian telah cukup terbukti bahwa Terdakwa menempatkan Saudara Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu-isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," ujar Sunoto saat membacakan putusan.
Hakim mengungkapkan, Jurist Tan yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi aktor sentral dalam pengambilan keputusan di lingkungan Kemendikbudristek. Ia disebut memimpin rapat dan menentukan kebijakan personalia. "Saudara Jurist Tan selaku staf khusus Menteri terlibat sebagai aktor sentral yang memimpin rapat dan atau menentukan keputusan personalia sebagaimana keterangan Mulyatsyah, Jurist Tan memiliki kekuasaan dalam bidang pemerintahan, regulasi, keuangan maupun SDM yakni mutasi dan promosi pejabat Kemendikbud," jelas hakim.
Keterangan saksi internal juga menguatkan temuan tersebut. Salah satu saksi, M Hasbi, mengaku pernah mendengar langsung pernyataan Nadiem yang menyerahkan urusan anggaran dan sumber daya manusia kepada Jurist Tan. "Yang dikonfirmasi oleh saksi M Hasbi yang menyatakan pernah mendengar langsung pernyataan terdakwa 'urusan anggaran dan urusan SDM saya serahkan sepenuhnya kepada Jurist Tan'," ujar hakim.
Artikel Terkait
Polri Bedah 80 Rumah Layak Huni di Seluruh Indonesia Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Polda Jatim Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan, Sita Gading Gajah hingga Puluhan Ribu Benih Lobster
Komentar Spam Judi Online di Medsos Naik 128 Persen, Bot Jadi Modus Baru
Trust Finance Bagikan Dividen Rp60 per Saham, Lebih Tinggi dari Laba Bersih