Berkas Tersangka Pembunuh Anak Politisi PKS Cilegon Dinyatakan Lengkap

- Selasa, 30 Juni 2026 | 15:15 WIB
Berkas Tersangka Pembunuh Anak Politisi PKS Cilegon Dinyatakan Lengkap

Kejaksaan Negeri Cilegon menyatakan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan anak politisi PKS Cilegon telah lengkap. Berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Keputusan itu diambil setelah Jaksa Peneliti melakukan penelitian mendalam terhadap berkas penyidikan dari kepolisian. "Berdasarkan hasil penelitian mendalam oleh Jaksa Peneliti (JPU) dan hasil ekspose, berkas perkara dari penyidik kepolisian telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, Selasa (30/6/2026).

Kelengkapan berkas itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap atau P-21 dengan nomor: B-1687/M.6.15/Eoh.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026. "Sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya surat P-21, langkah berikutnya adalah pelaksanaan penyerahan tersangka beserta barang bukti (pelimpahan tahap II) dari tim penyidik kepada Kejaksaan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dijadwalkan sidangnya," ujarnya.

Tersangka, HA (Heru Anggara bin Kodar), disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Kedua Pasal 58 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Ketiga Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

"Kejaksaan Negeri Cilegon secara resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak, yang belakangan menjadi perhatian luas masyarakat (viral) di Kota Cilegon dengan tersangka yaitu HA (Heru Anggara bin Kodar)," katanya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags