Hakim Tetapkan Kerugian Negara Akibat Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim Capai Rp 1,5 Triliun

- Selasa, 30 Juni 2026 | 15:45 WIB
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Akibat Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim Capai Rp 1,5 Triliun

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bahwa kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dilakukan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mencapai Rp 1,5 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi kerugian selama tiga tahun, dari 2020 hingga 2022.

"Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun)," ujar hakim anggota Mardiantos saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Hakim menyatakan bahwa perhitungan kerugian yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersifat nyata dan pasti. Metode yang digunakan pun dinilai dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. "Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP ... adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggung jawabkan secara metodologis," kata hakim.

Kerugian tersebut, menurut hakim, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa. "Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap rebel perhitungan," imbuh hakim.

Dalam penjelasannya, hakim menguraikan bahwa BPKP menghitung selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar yang seharusnya dibayar negara. "Metode ini bersifat sederhana, secara aritmatika dan dapat ditelusuri secara dokumenter karena dilakukan dengan mengkalikan jumlah unit barang yang seluruhnya tercatat secara utuh dalam berkas pengadaan, dengan selisih antara harga yang dibebankan kepada keuangan negara dengan harga pembanding yang bersumber dari harga perkiraan sendiri sebagai dokumen resmi pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan harga umum atau harga wajar pasar atas barang sejenis pada saat pengadaan dilakukan," tutur hakim.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags