Kejagung Pelajari Putusan Hakim soal Tuntutan Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem

- Selasa, 30 Juni 2026 | 16:40 WIB
Kejagung Pelajari Putusan Hakim soal Tuntutan Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem

Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak tuntutan uang pengganti senilai Rp 4,8 triliun dalam kasus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Dalam sidang vonis, hakim menilai jalur hukum yang dipilih jaksa tidak tepat untuk memulihkan kerugian negara sebesar itu.

"Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (30/6).

Majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta Nadiem membayar uang pengganti Rp 4,8 triliun. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan lima alasan, salah satunya adalah ketidaktepatan jalur hukum yang digunakan jaksa. Hakim menegaskan bahwa semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

"Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp 4 triliun sekian yang dilarikan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar hakim saat membacakan pertimbangan.

Hakim menambahkan bahwa penolakan ini bukan berarti menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat. Kejagung kini akan mengkaji putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags