Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim resmi dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara terhadapnya.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membacakan vonis tersebut pada Selasa (30/6/2026). Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara," ujar hakim dalam persidangan.
Nadiem dinilai melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis ini menjadi sorotan publik mengingat peran Nadiem sebelumnya sebagai menteri yang mengawasi sektor pendidikan nasional.
Artikel Terkait
Puan Ingatkan Jokowi Jaga Kondusivitas di Tengah Safari Politik
Berkas Tersangka Pembunuh Anak Politisi PKS Cilegon Dinyatakan Lengkap
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Ciomas, Bogor
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook