Nadiem Makarim Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

- Selasa, 30 Juni 2026 | 14:45 WIB
Nadiem Makarim Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim resmi dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara terhadapnya.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membacakan vonis tersebut pada Selasa (30/6/2026). Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara," ujar hakim dalam persidangan.

Nadiem dinilai melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis ini menjadi sorotan publik mengingat peran Nadiem sebelumnya sebagai menteri yang mengawasi sektor pendidikan nasional.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags