Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak tuntutan jaksa yang meminta mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membayar uang pengganti senilai Rp 4,8 triliun. Dalam pertimbangan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), hakim menyatakan bahwa meskipun memahami semangat pemulihan keuangan negara, permohonan tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
"Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp 4 triliun sekian yang dilarikan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tsb harus berjalan dalam koridor azas legalitas, kepastian hukum dan proporsionalitas," ujar hakim.
Hakim mengemukakan lima alasan penolakan, salah satunya adalah jalur hukum yang dipilih jaksa dinilai tidak tepat. "Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," katanya.
Majelis hakim kemudian merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung mengusut perkara ini melalui pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," jelas hakim.
Dalam sidang yang sama, Nadiem divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 809,6 miliar dan Rp 4,8 triliun total Rp 5,68 triliun subsider 9 tahun kurungan. "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Artikel Terkait
MNC Sekuritas Edukasi Mahasiswa UNIS Tangerang soal Investasi Syariah dan Perlindungan Konsumen
Trust Finance Bagikan Dividen Rp60 per Saham, Lebih Tinggi dari Laba Bersih
Bus Rombongan Piknik Terperosok ke Parit di Tol Semarang-Solo, Dua Tewas
Kakek 81 Tahun Ditemukan Tewas di Hutan Selorejo Setelah Seminggu Hilang