Yaqut Cholil Qoumas Jalani Operasi Usai Ditahan, KPK Awasi Pemulihan

- Selasa, 30 Juni 2026 | 14:40 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Jalani Operasi Usai Ditahan, KPK Awasi Pemulihan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani operasi pada Senin (29/6) setelah penahanannya dibantarkan karena sakit saluran pencernaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kondisi tersangka kasus korupsi kuota haji itu terus dipantau.

"Untuk perkembangan kondisi kesehatan Saudara YCQ, bahwa pada hari Senin (29/6), sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Budi menyatakan KPK berharap Yaqut segera pulih agar proses hukum dapat dilanjutkan. "Kami berharap kondisi terus membaik, untuk bisa segera kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya," jelasnya.

Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut pada Rabu (24/6) berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskannya menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati. "Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," terang Budi.

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," lanjutnya.

Budi menegaskan pembantaran ini merupakan hak tersangka untuk memperoleh layanan kesehatan. "Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," ujarnya. Penyidik, kata dia, akan terus mengawasi Yaqut selama masa perawatan.

Dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka dan seluruhnya ditahan. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags