Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan sejumlah hal yang memberatkan vonis, salah satunya adalah sikap Nadiem yang dinilai tidak memberi teladan sebagai pejabat publik. "Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," ujar Hakim Purwanto dalam sidang, Selasa (30/6/2026).
Hakim juga menekankan bahwa perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. "Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," katanya.
Faktor lain yang memberatkan adalah kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan. Menurut hakim, tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya. Selain itu, tindakan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Adapun hal-hal yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Artikel Terkait
Trust Finance Bagikan Dividen Rp60 per Saham, Lebih Tinggi dari Laba Bersih
Bus Rombongan Piknik Terperosok ke Parit di Tol Semarang-Solo, Dua Tewas
Kakek 81 Tahun Ditemukan Tewas di Hutan Selorejo Setelah Seminggu Hilang
Pranjs vs Swedia: Duel Sengit di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026