Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tak Beri Teladan sebagai Menteri

- Selasa, 30 Juni 2026 | 15:40 WIB
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tak Beri Teladan sebagai Menteri

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan jabatannya.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan sejumlah hal yang memberatkan vonis, salah satunya adalah sikap Nadiem yang dinilai tidak memberi teladan sebagai pejabat publik. "Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," ujar Hakim Purwanto dalam sidang, Selasa (30/6/2026).

Hakim juga menekankan bahwa perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. "Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," katanya.

Faktor lain yang memberatkan adalah kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan. Menurut hakim, tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya. Selain itu, tindakan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Adapun hal-hal yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags