Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka gerai layanan Samsat Keliling bagi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Senin, 29 Juni 2026. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan tahunan.
Gerai keliling tersebar di 14 wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan jam operasional yang bervariasi di setiap lokasi, mulai pukul 08.00 WIB hingga sore hari.
Di DKI Jakarta, layanan tersedia di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Beberapa titik di antaranya adalah Halaman Parkir Samsat, Lapangan Banteng, Mall Citraland, Pasar Induk Kramat Jati, dan Depan Parkiran TMPN Kalibata. Jam operasional umumnya pukul 08.00–14.00 WIB, kecuali di Jakarta Selatan yang buka hingga pukul 15.00 WIB.
Untuk wilayah Banten, layanan meliputi Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, dan Kelapa Dua. Titik lokasi seperti Alun-Alun Cibodas, ITC BSD, Ruko Green Village, dan Halaman G-Town Square Gading. Jam operasional bervariasi, ada yang mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Di Jawa Barat, layanan tersedia di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Beberapa lokasi antara lain Mono Caffe Pekayon Jaya, Pakuwon Mall Bekasi, Pasar Bersih Cikarang Jababeka, dan Kantor Kecamatan Bojong Gede. Jam operasional ada yang hingga pukul 21.00 WIB.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan dan tidak melayani pergantian pelat nomor lima tahunan. Warga yang ingin mengakses layanan ini wajib membawa STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
Artikel Terkait
Bogor Hornbills Juara IBL 2026 Usai Kalahkan Pelita Jaya di Gim Kelima
Krisis Gas Industri Mengancam, 55.000 Pekerja Terancam PHK
PDUI Soroti Kematian Dokter Icha, Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Tenaga Medis
Semester II 2026, Pasar Modal Indonesia Hadapi Ujian dari MSCI dan FTSE