Polri menduga pendakwah Syekh Ahmad Al Misry, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, memiliki kewarganegaraan ganda. Ia diduga menyandang status sebagai warga negara Indonesia sekaligus warga negara Mesir.
"Tampaknya begitu (mempunyai dua kewarganegaraan)," ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Untung menduga Ahmad sengaja menyembunyikan status kewarganegaraan Mesir yang dimilikinya. Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah menjalin koordinasi intensif dengan otoritas Mesir untuk memvalidasi temuan tersebut.
"Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia, tapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesirnya," kata Untung.
Sementara itu, Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Set NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan red notice atas nama Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol. Langkah ini diambil setelah Ahmad resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Ricky memastikan bahwa Syekh Ahmad Al Misry merupakan warga negara Indonesia. Status tersebut diperoleh melalui jalur naturalisasi resmi, yakni atas dasar permohonan sebagai pasangan kawin campur dengan seorang perempuan Indonesia.
"Status WNI-nya sudah tervalidasi, disetujui melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," tuturnya.
Namun, Ricky menambahkan bahwa pihaknya masih berkomunikasi dengan otoritas Mesir untuk mengonfirmasi apakah Ahmad juga tercatat sebagai warga negara negara tersebut.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," tandas dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendakwah yang akrab disapa SAM itu sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara resmi.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ahmad dilaporkan oleh Habib Mahdi Alatas terkait dugaan tindak pelecehan seksual dengan modus menjanjikan beasiswa di Mesir. Para korban, yang rata-rata masih di bawah umur, diiming-imingi mendapatkan sanad hafalan Alquran. Namun sebelum diberangkatkan, terlapor diduga melakukan tindakan asusila dengan dalih pemeriksaan fisik.
"Namanya anak umur 15 tahun, enggak tahu luar negeri, disuruh cek fisik," kata Mahdi.
Ia menambahkan bahwa jumlah korban hingga kini telah mencapai belasan orang, meskipun yang resmi melapor ke Bareskrim Polri baru lima orang. Para korban tersebar di berbagai daerah, seperti Purbalingga, Bogor, hingga yang sedang berada di Mesir.
Artikel Terkait
Wamendagri: Kolaborasi Lintas Daerah Bukan Lagi Pilihan, Tapi Kebutuhan Strategis Nasional
Neville: Arsenal Bisa Juara Liga Champions Asal Tak Terjebak Permainan Terbuka Lawan PSG
Pemerintah Didorong Benahi Hulu Sawit Demi Percepat Implementasi B50
Menlu Sugiono Bertolak ke India untuk Hadiri Pertemuan BRICS, Bahas Ekonomi Digital hingga Timur Tengah