Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menyoroti kasus meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa Dokter Icha, di Timor Tengah Utara (TTU). Dokter Icha diduga depresi akibat diintimidasi anggota DPRD setempat. PDUI menyebut kasus ini menambah panjang daftar kekerasan yang dialami tenaga medis dan kesehatan di Tanah Air.
"Kami sangat berduka dan prihatin, serta menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Kepergian beliau tentu bukan hanya duka bagi keluarga dan sejawat, tetapi juga seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia," kata Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI, dr Ardiansyah Bahar, dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
PDUI menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kematian dr Icha. Namun, organisasi ini juga menuntut langkah konkret pemerintah dalam menyikapi kekerasan terhadap tenaga medis dan kesehatan.
"Satu hal yang tidak bisa dipungkiri, dalam kurun waktu yang tidak lama, sudah banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, kekerasan fisik, kriminalisasi, perundungan, tekanan dari berbagai pihak, sampai tekanan psikologis yang berat ketika menjalankan tugas profesionalnya," jelas Ardiansyah.
PDUI meminta pemerintah membuat payung hukum yang jelas terkait perlindungan tenaga medis. Selama ini, perlindungan tenaga medis tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. PDUI mengusulkan undang-undang khusus yang secara spesifik mengatur perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan kesehatan.
"Menyusun peraturan perundang-undangan yang secara khusus memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan, ancaman, perundungan, maupun bentuk tekanan lainnya selama menjalankan tugas profesinya," ujar Ardiansyah.
PDUI juga mendorong pemerintah menetapkan standar keamanan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, serta jaminan bantuan hukum dan pendampingan psikologis bagi tenaga medis dan kesehatan yang menghadapi ancaman saat bertugas.
Ardiansyah menambahkan, PDUI terus menjalin komunikasi intens dengan IDI dan PDUI setempat dalam penanganan kematian dr Icha. Pihaknya siap mengerahkan biro hukum untuk membantu penuntasan kasus tersebut. "Bila diperlukan, kami akan mengirim pengurus dari Biro Hukum dan Mediasi PP PDUI ke sana untuk menjamin dr. Icha mendapatkan keadilan," tegasnya.
Kematian Dokter Icha
Dokter Icha ditemukan meninggal dunia pada Jumat (26/6) di kediamannya. Ia diduga mengalami depresi berat akibat diintimidasi oleh anggota DPRD TTU hingga memutuskan mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.
Peristiwa intimidasi terjadi saat Icha bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat itu, ia sedang menangani seorang anak korban gigitan ular hijau. Dua pria yang mengaku anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, mendatangi IGD dan berbicara dengan nada keras kepada Icha. Pasien tersebut diketahui merupakan keponakan Therensius.
Artikel Terkait
9 Jaksa Dikerahkan Kawal Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat
AS dan Iran Saling Serang di Tengah Negosiasi Damai
BINUS Buka Program Magister Hukum Bisnis, Sasar Lulusan Non-Hukum
Bogor Hornbills Juara IBL 2026 Usai Kalahkan Pelita Jaya di Gim Kelima