Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengungkap kejanggalan dalam barang bukti ijazah Presiden Joko Widodo yang diajukan di persidangan. Menurut Roy, saat diperlihatkan oleh pihak kejaksaan, tidak ada ijazah asli Jokowi yang disertakan, melainkan hanya fotokopi yang dilegalisir pada Agustus 2025.
Fotokopi tersebut, kata Roy, dilegalisir oleh Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Sigit Sunarta. Kejanggalan ini memicu pertanyaan publik: mengapa UGM melegalisir ijazah Jokowi baru-baru ini, dan untuk tujuan apa?
Seorang warganet di platform X menyoroti hal serupa. "Ada yang aneh dengan barang bukti ijazah Jokowi yang ada di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Ijazah SD aslinya, ijazah SMP aslinya, ijazah SMA aslinya, ijazah S1 UGM fotokopi yang dilegalisir bulan Agustus 2025 oleh Sigit Sunarta. Berarti aslinya masih di Polda Metro Jaya?" cuit akun @regar_op0sisi.
Warganet lain, @Agung_Abi_Za, menambahkan, "Karena dugaan ijazah palsu melibatkan banyak pihak, tampaknya mereka semua termasuk UGM sudah terkondisikan. Begitu JKW diistimewakan di persidangan, tak akan ada keadilan. Masyarakat wajib mengawal persidangan."
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari UGM maupun pihak terkait mengenai proses legalisasi ijazah tersebut.
Artikel Terkait
Dua Mahasiswa, Satu Polemik: Tiyo dan Fathimah Jadi Sorotan Warganet
Kesiapan Finansial Jadi Syarat Utama Menikah bagi Generasi Muda
Mahfud MD: Hukum Ortodoks adalah Kudeta terhadap Demokrasi
MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Copot Rangkap Jabatan Wakil Menteri di BUMN