Kriminolog Soroti Kematian Lima Calon Manajer Kopdes, Minta Investigasi Individual

- Minggu, 28 Juni 2026 | 03:30 WIB
Kriminolog Soroti Kematian Lima Calon Manajer Kopdes, Minta Investigasi Individual

Kriminolog Reza Indragiri Amriel menilai kematian lima calon manajer Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) memunculkan pertanyaan serius mengenai jenis kematian mereka. Menurutnya, kematian seseorang bisa disebabkan oleh diri sendiri, faktor alami, kecelakaan, atau perbuatan orang lain.

Reza menegaskan bahwa dalam kasus ini, penyebab kematian akibat bunuh diri dapat dikesampingkan. "Kematian akibat perbuatan diri sendiri (suicide) boleh dikesampingkan," ujarnya melalui layanan pesan, Sabtu (27/6).

Ia juga meragukan kemungkinan kematian akibat kecelakaan, mengingat para korban berasal dari populasi yang sama dan menjalani pelatihan serupa. "Kecil kemungkinan peristiwa tersebut digolongkan sebagai kematian alami," kata Reza.

Dia mendesak perlunya investigasi menyeluruh untuk menentukan apakah kematian para calon manajer itu disebabkan kecelakaan atau perbuatan orang lain. Investigasi, menurutnya, harus mencakup tanggung jawab pelatih dalam latihan dasar militer (Latsarmil) yang mengedepankan keselamatan peserta.

"Jelas, dibutuhkan investigasi dan kesimpulan tidak boleh pukul rata. Masing-masing calon manajer harus diinvestigasi dan disimpulkan jenis kematiannya. Apakah peserta memperlihatkan atau menginformasikan gangguan kesehatan yang ia alami dan bagaimana respons pelatih terhadap hal tersebut," ungkap Reza.

Ia juga menyoroti kemungkinan pelatihan yang berintensitas tinggi dan diberikan secara seragam tanpa mempertimbangkan aspek keamanan. "Apakah diberikan secara pukul rata, sehingga menihilkan aspek keamanan yang selanjutnya memunculkan kondisi fatal pada peserta," tuturnya.

Reza menambahkan, investigasi harus menilai kompetensi pelatih. "Apakah pelatih memiliki kecakapan untuk menangani situasi dan kondisi khusus," katanya.

Jika hasil investigasi individual menunjukkan adanya kematian akibat perbuatan orang lain (homicide), maka kasus tersebut masuk ranah pidana. "Penyelidikan naik kelas ke penyidikan. Pada tahap itu, mens rea menjadi penting untuk dipastikan. Perkiraan saya, dalam situasi latihan sedemikian rupa, mens rea tertinggi itu recklessness atau bahkan sebatas negligence," jelasnya.

Menurut Reza, penyelesaian kasus yang terindikasi ada unsur orang lain bisa dilakukan melalui vonis hakim atau jalur kekeluargaan. "Tentu, keputusan untuk itu juga tidak sepatutnya pukul rata. Seyogianya dikembalikan ke masing-masing keluarga calon manajer yang telah berpulang," pungkasnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags