Pemerintah Tunda Pajak Marketplace, Bantah Isu Gaji Manajer Kopdes Rp 16 Juta

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:06 WIB
Pemerintah Tunda Pajak Marketplace, Bantah Isu Gaji Manajer Kopdes Rp 16 Juta

Pemerintah resmi menunda penerapan pajak e-commerce yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026. Keputusan ini diambil Menteri Keuangan Yudhi Sadewa untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi domestik.

Penundaan ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam merancang kebijakan fiskal agar tidak menghambat konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi. Padahal, regulasi yang menjadi dasar pemungutan pajak tersebut sebenarnya sudah disiapkan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, platform marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai peredaran bruto pedagang. Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta.

Meski Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim infrastruktur sistem dan koordinasi teknis dengan pelaku industri digital telah rampung 100 persen, pemerintah memilih menahan implementasi tarif baru tersebut. Langkah ini ditempuh untuk memitigasi risiko kontraksi ekonomi yang lebih dalam.

Gaji Manajer Kopdes Diklarifikasi

Di sisi lain, Yudhi Sadewa membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang disebut mencapai Rp 16 juta per bulan. Ia menegaskan nominal tersebut terlalu besar dan tidak realistis jika dibebankan pada anggaran negara.

Hingga kini, pemerintah masih merumuskan skema kompensasi final bagi pengelola koperasi tersebut. Proyeksinya, nilai gaji akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah, demi menjaga efisiensi belanja negara.

Sementara itu, dari sisi pembiayaan makro, pemerintah tetap berkomitmen mengawal pembangunan fisik gerai dan gudang Kopdes Merah Putih yang membutuhkan dana hingga Rp 240 triliun. Skema pembiayaannya diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026, di mana pemerintah memfasilitasi pelunasan utang pokok beserta bunga dengan tenor enam tahun.

Dengan mekanisme tersebut, alokasi APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa diperkirakan menyerap sekitar Rp 40 triliun per tahun untuk membayar angsuran pokok pembangunan infrastruktur koperasi itu.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags