Pemerintah Siap Lunasi Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun dari APBN

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 11:50 WIB
Pemerintah Siap Lunasi Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun dari APBN

Pemerintah memutuskan untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam melunasi utang program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang mencapai sekitar Rp240 triliun. Dana tersebut merupakan fasilitas kredit yang disalurkan perbankan untuk membiayai pembentukan 80.000 Kopdes, dengan masing-masing koperasi memperoleh Rp3 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah akan menanggung pembayaran pokok pinjaman beserta bunganya melalui APBN dalam jangka waktu enam tahun. "Ya kita bayar utangnya. Jadi gini, itu kan Rp240 triliun kreditnya ya kira-kira. Setiap tahun itu di-stretch ke enam tahun," kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Dengan skema tersebut, pemerintah memperkirakan pembayaran pokok utang setiap tahun mencapai sekitar Rp40 triliun, belum termasuk bunga pinjaman yang juga harus dibayarkan. "Jadi setiap tahun pokoknya jatuh Rp40 triliunan. Tiap tahun Rp40 tambah bunga sedikit itu," jelasnya.

Cicilan perdana dijadwalkan mulai dibayarkan pada September 2026. Saat ini, Kementerian Keuangan masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Danantara, serta pihak perbankan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan mekanisme pembayaran berjalan sesuai rencana. "Kami sedang kerja sama dengan BPKP dan Danantara, banknya sendiri dan tim dari sini untuk memastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada," ujar Purbaya.

Sebelumnya, bendahara negara itu sempat menyebut bahwa pemerintah hanya membayar bunga kredit Koperasi Desa. Namun, kini keputusan final adalah menanggung seluruh utang, baik pokok maupun bunga.

Meski pemerintah menanggung pembayaran utang program tersebut, Purbaya memastikan masyarakat desa tetap memperoleh manfaat dari keberadaan Kopdes Merah Putih. Penyaluran dana desa tetap berjalan seperti biasa, sementara sisa hasil usaha (SHU) koperasi akan dibagikan kepada warga. Selain itu, aset koperasi nantinya juga menjadi milik desa.

"Desa kan masih dapat sepertiganya dan nanti dari koperasi itu keuntungannya SHU-nya ke warga desa. Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa itu, jadi enggak rugi-rugi amat sih desanya dan masyarakatnya bisa lebih makmur," pungkasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags